MUI Minta Polri Tak Jadikan Al-Quran Barang Bukti Kasus Terorisme

18 Mei 2018 16:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis (Foto: Twitter @cholilnafis)
ADVERTISEMENT
Sebuah petisi 'Alquran Bukan Barang Bukti Kejahatan' muncul di laman change.org. Isinya meminta agar Polri tak menjadikan Al-Quran sebagai bukti dalam kasus terorisme. Petisi ini muncul karena dalam beberapa kasus penangkapan tersangka teroris, ada Al-Quran yang ditetapkan sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
Petisi ini memancing reaksi banyak pihak. PKS, Gerindra, serta tokoh masyarakat meminta agar Al-Quran tak menjadi barang bukti. Polri sendiri mengaku masih mempertimbangkan.
"Al-Quran tidak boleh menjadi barang bukti, karena orang yang saleh-saleh menggunakan Al-Quran, dan orang alim juga menggunakan Al-Quran," tegas Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis, Jumat (18/5).
Jadi, lanjut Cholil, sudah seharusnya Polri tak menjadikan Al-Quran sebagai barang bukti.
"Kalau dijadikan barang bukti, seluruh umat Islam yang punya A-Quran, penghapal Al-Quran ya teroris semua. Al-Quran seharusnya bukan menjadi barang bukti terorisme," tutup dia.