MUI: Tak Hanya Mi Asal Korea yang Mengandung DNA Babi

19 Juni 2017 18:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mi Samyang asal Korea (Foto: Instagram/@samyangfoods)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mi Samyang asal Korea (Foto: Instagram/@samyangfoods)
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi menyatakan sejumlah produk mi instan asal Korea positif mengandung DNA babi, salah satunya adalah mi Samyang. Hal tersebut meresahkan para pecinta Samyang yang beragama Islam.
ADVERTISEMENT
Mengomentari hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, mengimbau umat Islam tak hanya mewaspadai produk mi asal korea saja, namum semua produk pangan yang belum teruji bebas kandungan DNA babi.
"Ya mungkin yang mengandung babi itu bukan (hanya) makanan Korea, banyak," kata Ma'ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6).
"Tetapi karena produk halal sebentar lagi mandatori 2019 (sesuai UU). Nanti tidak boleh, makanan yang halal itu harus bersertifikat. Tapi kan (sekarang) belum," jelas Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, MUI hanya berwenang mengeluarkan sertifkat halal dan tak bisa mengeluarkan sertifikat haram untuk jenis pangan yang mengandung bahan yang diharamkan.
ADVERTISEMENT
"Ya iya. MUI kan tidak mengeluarkan sertifikat haram. Nah jadi MUI tidak mengeluarkan sertifikat haram, tetapi MUI itu memperingatkan masyarakat supaya tidak mengkonsumsi yang tidak halal," ujarnya.
Selain Samyang, mi instan asal Korea lainnya yang dinyatakan haram adalah Nongshim Shin Ramyun Black dan Ottogi rasa Yeul Ramen.
Sedangkan mi Samyang Hot Chicken Flavor Ramen, diklaim memiliki label halal dari Korea yang didapat dari Korean Muslim Federation. Namun di Indonesia sendiri, tidak ditemukan logo Halal itu di sebagian besar kemasan mi Samyang tersebut.