MUI Tunda Kerja Sama Halal Antara Indonesia dan Korea

19 Juni 2017 17:41 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tanda makanan halal dan haram (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Tanda makanan halal dan haram (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Mi Samyang asal Korea Selatan kembali menjadi kontroversi karena diduga mengandung babi. BPOM telah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Impor Manager PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Idris, mengungkapkan PT Koin Bumi sudah berhenti bekerjasama dengan pihak Samyang di Korea untuk mendistribusikan produk tersebut di Indonesia. Untuk Samyang sendiri kini izin impornya dipegang oleh PT Korinus.
"Samyang itu importirnya bukan dari PT Koin Bumi aja. Jadi kalau pergi ke Indomaret atau kemana itu di antaranya (importirnya) PT Korinus," ujar Idrus di PT Koin Bumi (Mu Gung Hwa), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
"Jadi untuk Samyang sendiri kita dari Januari 2017 udah putus hubungan, sudah enggak terima order. Akan tetapi kita enggak tahu kalau misalkan ada sisa edaran produk disana. Jadi intinya bahwa produk Samyang sendiri sudah memutuskan hubungan kerja sama," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait kerja sama halal antara Indonesia dan Korea, Idris mengatakan pihak MUI masih menundanya. Pihaknya hingga saat ini masih menunggu kelanjutan kerja sama antara pihak MUI dengan Korea.
"Untuk masalah kerja sama halal antara Indonesia dan Korea itu sebetulnya masih postpone. MUI masih postpone, fatwa masih postpone. Kita tinggal koordinasi dengan mereka progresnya sampai mana. Karena sekarang ini masih di dalam prosesnya untuk retail itu belum ada kerja sama, terkecuali raw material. Raw materialnya bisa kerja sama tapi retailnya belum. Itu saja," ujarnya.
Salah satu hal yang dipermasalahkan saat ini adalah tidak adanya logo halal yang tercantum dalam kemasan mi Samyang. Jika pun ada, logo halal tersebut berasal dari MUI Korea, yaitu Korea Muslim Federation. Sementara pihak MUI belum mengakui sertifikasi halal yang diberikan KMF.
ADVERTISEMENT
Menurut MUI, logo halal yang diberikan KMF belum tentu halal di Indonesia dan sertifikasi halal merupakan kewenangan MUI.
"Sebetulnya Badan POM memberikan label halal itu kalau bersertifikat halal MUI. Jadi, prinsipnya harus yang logo halalnya itu (dari) Indonesia," kata Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Aritawati.