Muktar Pembunuh Istri dan 2 Anaknya: Saya Khilaf, Saya Stres

15 Februari 2018 13:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Tangerang, Kombespol Harry Kurniawan. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Tangerang, Kombespol Harry Kurniawan. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan Muktar Efendi alias Habib sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istri dan dua anaknya sendiri di Perumahan Taman Kota Permai, Periuk, Tangerang. Setelah melakukan aksi kejinya, Muktar melakukan percobaan bunuh diri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tangerang Hary Kurniawan telah mengunjungi Muktar yang dirawat di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, akibat luka tusuk di leher dan perutnya. Selama dirawat, tersangka pernah mengungkapkan penyesalannya kepada petugas rumah sakit.
Rekaman ungkapan penyesalan tersangka diputar oleh Hary saat menggelar konferensi pers di RS Polri hari ini, Kamis (15/2). "Saya lakukan ini karena khilaf. Saya kalau enggak khilaf, saya enggak mungkin melakukan ini," ucap Muktar dalam rekaman tersebut.
Dalam rekaman itu, terdengar pula permintaan maaf yang disampaikan Muktar untuk pihak keluarga mendiang istrinya. "Untuk itu saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya khilaf, saya stres, saya nangis," kata Muktar diselingi isakan tangis.
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebelum pembunuhan itu terjadi, Muktar dan istrinya, Emma (40), terlibat cekcok selama tiga hari perkara pinjam jual-beli mobil yang dilakukan oleh korban. Pinjam jual-beli itu rupanya tidak diketahui oleh Muktar
ADVERTISEMENT
Warga yang tinggal di sekitar rumah korban menyebut, keluarga itu memang dikenal tertutup dan sehari-hari berjualan pakaian muslim. Sementara Tiara (11), anak mereka yang juga tewas dibunuh, dikenal sebagai anak yang pemurung di sekolahnya.
Hingga kini penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Polisi masih belum bisa memastikan siapa yang dibunuh terlebih dahulu. Muktar terancam Pasal 338 juncto subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.