Mungkinkah Monyet Memiliki Hak Cipta atas Suatu Karya?

15 Juli 2017 13:04 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Monyet selfie (Foto: Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Monyet selfie (Foto: Wikimedia)
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini muncul seiring bergulirnya kasus dugaan pelanggaran hak cipta swafoto alias selfie monyet jambul hitam Sulawesi bernama Naruto.
ADVERTISEMENT
Pada 22 September 2015 People for the Ethical Treatment of Animal (PETA), sebuah organisasi pemerhati hak-hak binatang, melayangkan gugatan ke pengadilan terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh David J. Slater dan penerbit Blurb. Mereka berpendapat hak cipta foto tersebut seharusnya dimiliki oleh Naruto, si monyet betina asal Sulawesi Utara.
David J. Slater adalah fotografer alam liar asal Inggris adalah pemilik hak cipta swafoto si monyet setelah mendaftarkan lisensinya melalui Caters News Agency. Adapun Blurb yang berbasis di San Fransisco merupakan sebuah penerbit indie yang membuat buku berjudul Wildlife Personalities yang di dalamnya memuat swafoto Naruto.
Sidang pun digelar.
Pada 7 Januari 2016, pengadilan federal AS di San Fransisco akhirnya memutuskan monyet jambul hitam asal Sulawesi itu tidak bisa mendapatkan hak cipta swafoto Naruto. Alasannnya, monyet bukanlah manusia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pada Desember 2014, Kantor Hak Cipta AS juga telah memberikan pernyataan bawah karya yang dibuat oleh bukan manusia tidaklah berlaku di dalam aturan hak cipta AS. Pada 2014 polemik antara Slater dan Wikipedia pernah mencuat, juga terkait hak cipta swafoto Naruto.
Tak puas dengan hasil putusan sidang Januari 2016 lalu, PETA mengajukan banding. Sidang banding akhirnya digelar pada 12 Juli 2017 dan masih akan terus berlanjut hingga mencapai putusan.
Monyet selfie (Foto: Wikimedia)
zoom-in-whitePerbesar
Monyet selfie (Foto: Wikimedia)
Jika pengadilan di AS menyatakan seekor monyet tidak bisa mendapatkan hak cipta, bagaimana dengan di Indonesia?
Di Indonesia, persoalan hak cipta telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Undang-Undang itu, disebutkan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 UU Hak Cipta menyatakan, peraturan ini berlaku terhadap semua ciptaan dan produk hak terkait warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia maupun warga negara, penduduk, dan badan hukum negara lain.
Tidak disebutkan bahwa UU Hak Cipta bisa berlaku terhadap ciptaan seekor monyet, seperti Naruto maupun hewan-hewan lainnya.
Edmon Makarim, ahli hukum perdata dari Universitas Indonesia menyatakan tidak mungkin seekor monyet di Indonesia dapat memiliki hak cipta. “Karena pencipta yang dimaksud (dalam UU Hak Cipta) adalah manusia,” kata Edmon kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (14/7) malam.
Terkait kasus monyet selfie asal Sulawesi yang tengah menjadi sorotan, Edmon menyatakan “Karena perangkat yang digunakan adalah kamera fotografer, maka pemegang hak ciptanya yah si pemilik kamera yang bersangkutan.”
Edmon Makarim (Foto: IndonesiaX)
zoom-in-whitePerbesar
Edmon Makarim (Foto: IndonesiaX)
Sederhananya, monyet, kumbang, gajah, dan hewan-hewan lainnya tidaklah mungkin bisa memiliki hak cipta atas suatu karya, seperti foto, lukisan, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Bagiamana menurutmu? Punya tanggapan lain?