Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Musikus Tri Suaka Kemalingan 3 Kamera, Pelakunya Eks Karyawan yang Sakit Hati
15 Februari 2023 15:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Musikus Tri Suaka kemalingan 3 kamera. Maling tersebut adalah Irfan Chandra Pratama (22 tahun), mantan pegawai Tri Suaka yang sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya.
ADVERTISEMENT
Irfan menyuruh ojek online (ojol) mengambil barang-barang di kantor Suaka Team Management di Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada 4 Desember 2022 subuh.
Setelah sempat kabur, kini pelaku telah ditangkap Polsek Ngaglik.
"Posisi saya lagi di luar kota. Beberapa hari, saya baru dikasih tahu kantor kecolongan," kata Tri Suaka di Polsek Ngaglik, Rabu (15/2).
Tri mengatakan Irfan tahu seluk-beluk kantor karena sempat bekerja cukup lama bersamanya sebagai kameramen. Termasuk tempat penyimpanan kunci-kunci, Irfan juga tahu.
Irfan ini dipecat dari Suaka Team Management karena kerap bermasalah. Orang di kantor pun langsung curiga pelaku adalah Irfan. Barang yang hilang berupa 3 kamera, sejumlah lensa, hingga stabilizer dengan nilai sekitar Rp 70 juta.
"Kita berusaha cari pribadi orangnya pindah-pindah ke mana-mana. Akhirnya kita bikin laporan," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku Video Call dengan Ojol
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriani mengatakan Irfan ditangkap pada 31 Januari lalu di rumahnya di Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Cara Irfan mencuri adalah dengan memesan ojol untuk mengambil barang di kantor. Irfan mengaku sebagai Erygo Pangestu karyawan Tri Suaka sehingga penjaga kantor tak curiga.
Kemudian Irfan mengarahkan ojol via video call ke lokasi penyimpanan barang-barang seperti kamera.
Panit Reskrim Polsek Ngaglik Ipda YS Udin Afriyanto menjelaskan dari hasil penelusuran barang-barang milik Tri Suaka ini mengarah ke Stasiun Tugu. Setelah serangkaian penyelidikan diketahui pelaku adalah Irfan.
"Dia pulang ke rumah kita amankan di rumahnya," katanya.
Dari 3 kamera yang dicuri ada 1 kamera dan 2 lensa yang dijual Rp 2 juta melalui media sosial. Sementara 2 kamera dan 2 lensa lainnya belum sempat dijual.
ADVERTISEMENT
Pengakuan Pelaku
Irfan mengakui nekat mencuri bukan hanya sakit hati tapi karena ekonomi. Seperti kebutuhan makan dan lain sebagainya.
"Untuk kebutuhan sehari-hari buat makan keluarga, kan saya anak pertama, orang tua juga. Saya cari kerja ke sana-ke mari tidak dapat," kata Irfan.
Dia mengaku sudah 2 tahun kerja untuk Tri Suaka dan dipecat pada Oktober tahun lalu. Dia mengaku nekat menggunakan ojol untuk mencuri karena takut.
"Langsung kepikiran (pakai ojol) saya enggak berani langsung ambil. Saya enggak ada niat mencuri karena saya sebelumnya tidak pernah mencuri saya enggak berani ngambil langsung," katanya.
Kini Irfan terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya mencapai 7 tahun penjara.