Mutiara Sempat Teriak Mama Sebelum Akhirnya Tewas Dibunuh Ayah Tirinya

15 Februari 2018 14:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Rilisi Polres Tangerang Kota, di RS POLRI. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilisi Polres Tangerang Kota, di RS POLRI. (Foto: Andreas Ricky/kumparan)
ADVERTISEMENT
Awal pekan ini masyarakat Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, dikejutkan dengan kasus pembunuhan ibu dan dua anaknya. Ternyata pelaku pembunuhan itu adalah kepala suami sang ibu.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Muktar Efendi alias Pendi tega membunuh istri dan dua orang anak tirinya. Untuk menutupi perbuatannya, Muktar mencoba bunuh diri dengan menyayat leher dan perutnya agar seakan-akan,ia juga menjadi korban pembunuhan.
Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai maka akan tercium juga baunya. Sehari setelah kejadian pembunuhan atau Selasa (13/2), polisi berhasil mengungkap Muktar adalah pelakunya.
“Muktar Efendi (60), dari hasil keterangan awal, saksi-saksi serta petunjuk-petunjuk yang kami dapat di TKP, yang jadi saksi kunci, hari ini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tangerang Kombes Harry Kurniawan di TKP, Periuk, Tangerang, Selasa (13/2).
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Kepada polisi, Muktar mengakui perbuatannya bahkan secara detail merinci bagaimana ia membunuh isteri dan kedua anak tirinya. Melalui rekaman pengakuan yang dimiliki polisi, Muktar mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Saya lakukan ini karena saya khilaf. Saya kalau enggak khilaf enggak mungkin lakukan ini. Untuk itu saya minta maaf kepada keluarga isteri saya," kata Muktar seperti di dalam rekaman yang diputar polisi di Mapolres Kota Tangerang, Kamis (15/2).
Usai berbicara demikian, Muktar terdengar menangis.
"Berdasarkan pengakuan tersangka saat cekcok, tersangka sempat dipukul Saudara Emma satu kali di bagian dagu kanan, kemudian tersangka khilaf dan mengambil pisau belati (panjang 30 centimeter) di kamar belakang yang terletak di dalam tas," jelas Harry.
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi rumah korban pembunuhan satu keluarga (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
Kemudian, tersangka masuk ke kamar tempat Emma dan langsung menusukkan belati ke tubuh korban. Muktar menusuk dagu korban, bukan menyayat.
"Pada saat bunuh istri, anak kedua saudara Emma, Mutiara usia 11 tahun bangun dan berteriak panggil orang tuanya, panggil ibunya dengan teriakan mama... Mama... Mama," terangnya.
ADVERTISEMENT
Mendengar Mutiara berteriak seperti itu, pelaku pun panik. Muktar langsung menikam Mutiara dengan senjata tajam dan menghabisi nyawa korban.
Muktar kemudian menghabisi Nova (20), kakak Tiara.
Muktar juga mengakui, ia mengambil ponsel milik korban kemudian meletakkan ponsel yang sudah dalam keadaan rusak itu di loteng.
Dalam kasus pembunuhan ini, Muktar dijerat oleh Pasal 338 juncto subsider 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.