Nadiem: Kenaikan UKT Hanya Berlaku untuk Mahasiswa Baru

21 Mei 2024 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan peraturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Mahasiswa UNSRI palembang berunjuk rasa di depan rektorat terkait UKT. Foto: Dok BEM unsri
Nadiem menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar. Ia memastikan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa.
"Jadi masih ada mis-persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar," terangnya.
"Sekali lagi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya.
Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim, soal UKT Mahal di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Nadiem mengatakan, dalam menentukan besaran UKT Kemendikbud memegang azas keadilan dan inklusivitas.
ADVERTISEMENT
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.
Nadiem kemudian meminta bawahannya, Dirjen Diktiristek Abdul Haris dan Sekjen Kemendikbudristek Suharti untuk memberikan paparan tentang anggaran pendidikan, UKT, dan IPI.
Kemdikbud beberkan anggaran pendidikan tahun 2024 dalam raker di DPR, Selasa (21/5/2024). Foto: Youtube/Komisi X