Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan peraturan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) hanya berlaku kepada mahasiswa baru.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, kenaikan UKT tidak akan berpengaruh kepada mahasiswa yang telah melakukan pendidikan.
"Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," kata Nadiem, saat rapat kerja dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
Nadiem menyebut, informasi yang beredar di media sosial terkait kenaikan UKT tidaklah benar. Ia memastikan kenaikan UKT bagi mahasiswa baru juga mempertimbangkan keadaan ekonomi dari mahasiswa.
"Jadi masih ada mis-persepsi di berbagai kalangan di sosial media bahwa ini akan tiba-tiba mengubah UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi ini tidak benar," terangnya.
"Sekali lagi, ini hanya akan berlaku untuk mahasiswa baru dan sebenarnya tidak akan berdampak besar dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai," tambahnya.
Nadiem mengatakan, dalam menentukan besaran UKT Kemendikbud memegang azas keadilan dan inklusivitas.
ADVERTISEMENT
"Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu bayar lebih banyak, dan yang tidak mampu bayar lebih sedikit," pungkas Nadiem.
Nadiem kemudian meminta bawahannya, Dirjen Diktiristek Abdul Haris dan Sekjen Kemendikbudristek Suharti untuk memberikan paparan tentang anggaran pendidikan, UKT, dan IPI.