Nama Ihsan Yunus dan Herman Hery di Tuntutan Juliari Batubara

28 Juli 2021 20:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ihsan Yunus dan Herman Hery. Foto: kumparan dan ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ihsan Yunus dan Herman Hery. Foto: kumparan dan ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap bansos hingga sekitar Rp 32 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam tuntutan Juliari Batubara, jaksa mengungkapkan ada dua politikus PDIP terkait bansos. Rekan satu partai Juliari Batubara.
Keduanya ialah Ihsan Yunus dan Herman Hery. Mereka merupakan anggota DPR dari PDIP.
Dalam perkaranya, Juliari Batubara diyakini mengatur pembagian kuota bansos kepada sejumlah perusahaan vendor. Hal itu dilakukan melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Diawali perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia bansos guna kepentingan Terdakwa," ujar jaksa.
Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menyimak penjelasan penasehat hukumnya usai sidang perdanadi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (21/4). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Jaksa memaparkan bahwa pada awal Juni 2020, Juliari Batubara meminta laporan realisasi fee bansos tahap pertama. Untuk tahap pertama ini, Juliari Batubara disebut menargetkan fee sebesar Rp 35 miliar.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa menyuruh Kukuh Ary Wibowo (Tim Teknis Mensos) memberikan kertas berisi daftar atau tabel nama-nama perusahaan yang mendapatkan paket bansos sembako, jumlah kuota paket yang diperoleh masing-masing perusahaan, jumlah uang yang diminta dan realisasi penerimaan uang dari penyedia kepada Matheus Joko Santoso sebagaimana target penerimaan fee dari Terdakwa sebesar Rp 35 miliar," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
Pada Juli 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menemui Juliari Batubara di ruang kerja Menteri Sosial. Keduanya memberikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee dari penyedia bansos sembako dalam putaran 1.
"Atas laporan tersebut, Terdakwa memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee karena target pengumpulan uang fee dari Terdakwa tidak dapat dipenuhi oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara kemudian disebut membagi alokasi kuota bansos pada beberapa kelompok. Nama Herman Hery dan Ihsan Yunus muncul pada bagian ini.
Berikut pembagian alokasi kuota 1.900.000 paket bansos yang diatur Juliari Batubara:
Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua Komisi III Herman Hery. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Atas hal tersebut, mulai dari tahap 7 sampai dengan selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang dilakukan Juliari Batubara tersebut.
Ihsan Yunus tercatat sempat menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang bermitra dengan Kementerian Sosial. Saat kasus ini mencuat, fraksi PDIP memindahkan Ihsan Yunus ke Komisi II DPR.
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK pernah memeriksa Ihsan Yunus terkait kasus ini, termasuk menggeledah rumahnya. Statusnya masih saksi.
Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Sementara Herman Hery baru diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK terkait perkembangan kasus ini. Usai pemeriksaan, Ketua Komisi III DPR itu mengaku hanya memberikan klarifikasi.
Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. Serta, denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Juliari Batubara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.597.450.000. Uang dihitung sebagai fee total yang diterima Juliari Batubara dikurangi uang-uang yang sudah dikembalikan ke KPK.
Hak politik Juliari Batubara pun turut menjadi tuntutan jaksa. Jaksa meminta hakim mencabut hak politik politikus PDIP itu selama 4 tahun setelah hukuman pokok dijalani.
ADVERTISEMENT