Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Napi yang Lakukan Love Scamming ke Siswi SMP Dipindah ke Nusakambangan
1 Juli 2024 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Seorang napi Lapas Cipinang berinisial MA (21) melakukan penipuan 'love scamming' ke seorang siswi SMP di Kota Bandung, saat berada di tahanan. Akibat perbuatannya, MA kini dipindah ke Lapas Nusakambangan.
ADVERTISEMENT
"Pada hari, Minggu tanggal 30 Juni 2024 kami sudah memindahkan MA ke Lapas Khusus Kelas II.A Karanganyar – Nusakambangan," ujar Kalapas Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik saat dihubungi, Senin (1/7).
Pemindahan itu dilakukan untuk memberikan efek jera pada MA yang sebelumnya ditahan karena melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.
Tak dijelaskan bagaimana MA mendapatkan ponsel tersebut. Namun Engget memastikan pihaknya rutin merazia benda terlarang, bekerja sama dengan 3 lembaga penegak hukum lainnya.
"Selama ini kami telah rutin melakukan razia benda terlarang di dalam Lapas, baik yang dilakukan secara mandiri maupun gabungan yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," jelas Enget.
Kalapas Minta Maaf ke Korban
Pihak Lapas Cipinang juga menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa ini, terutama pada keluarga korban.
ADVERTISEMENT
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kami akan memperkuat pemeriksaan badan dan barang kepada setiap pengunjung yang akan memasuki Lapas Kelas I Cipinang, serta melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiap-tiap blok dan kamar hunian," tutupnya.
Peristiwa ini terbongkar usai orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Orang tua korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang mengakui pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada akun Instagram @Cakra_alv, yang digunakan pelaku untuk berkenalan dengan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Jules, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa pelaku adalah tahanan di Lapas Cipinang.
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korbannya.
"Dia menggunakan foto pria tampan untuk berkenalan dan berpacaran dengan korban," jelas Ambarita.
Selain kepada korban AN, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.