Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Napi yang Love Scamming Siswi SMP di Bandung Dipenjara Karena Pencabulan Anak
1 Juli 2024 11:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial MA (21) tersebut ternyata dipenjara karena sebelumnya pernah mencabuli anak di bawah umur.
"Perkara UU Perlindungan Anak. Hukuman 9 tahun. [Cabuli anak di bawah umur] iya," ujar Kalapas Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik saat dihubungi, Senin (1/7).
Peristiwa ini terbongkar usai orang tua korban menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Orang tua korban segera menanyakan hal tersebut kepada anaknya yang mengakui pernah mengirimkan foto dan video tersebut kepada akun Instagram @Cakra_alv, yang digunakan pelaku untuk berkenalan dengan korban.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
Menurut Jules, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 100 ribu ke rekening yang diberikan pelaku pada 9 Juni 2024. Setelahnya, mereka segera melaporkan kejadian ini kepada Polda Jabar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkapkan bahwa pelaku adalah tahanan di Lapas Cipinang.
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Ambarita, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu dan foto orang lain untuk memikat korbannya.
"Dia menggunakan foto pria tampan untuk berkenalan dan berpacaran dengan korban," jelas Ambarita.
Selain kepada korban AN, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
ADVERTISEMENT
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.