Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Putusan Kasus M Kece Hari Ini
15 September 2022 8:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Irjen Pol Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang putusan dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece hari ini, Kamis (15/9). Rencananya, sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Agenda sidang putusan pukul 11.00 sampai dengan selesai," begitu jadwal sidang dikutip dari laman SIPP PN Jaksel , Kamis (15/9).
Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan dengan melumuri kotoran manusia ke wajah Muhammad Kece .
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Napoleon bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah.
Berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui YouTube.
Salah satu tahanan itu ialah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
ADVERTISEMENT
Selaku tahanan baru, Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu Kece secara empat mata.
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.
Dalam persidangan, Napoleon mengaku tidak bermaksud menganiaya Kece. Pelumuran tinja yang dilakukan itu sebagai bentuk kekesalannya terhadap Kece yang dinilai menista agama.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya itu, Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara. Jaksa meyakini Napoleon terbukti melakukan penganiayaan terhadap M Kece dengan cara melumuri kotoran manusia.
Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dalam amat tuntutannya menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kece sepanjang hayat.