Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
NasDem: Bentuk Hukum PPHN Dikaji Ad hoc, Tak Melalui Amandemen UUD
18 Agustus 2022 14:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua MPR Fraksi NasDem Lestari Moerdijat menyambut baik rencana pengadaan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa melalui amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Menurut wanita yang akrab dipanggil Rerie itu, pengadaan PPHN dapat menjawab permasalahan Indonesia yang ada saat ini.
"Kemarin sudah diputuskan bahwa sesuai hasil pengkajian kepengurusan periode ini, kita tidak melanjutkan diskusi untuk proses amandemen. Bagaimana bentuk hukum dari PPHN itu sendiri sesuai dengan kajian, itu sudah ada beberapa [opsi] dan kemudian nanti diserahkan sepenuhnya kepada tim ad hoc yang dibentuk," kata Rerie di Gedung DPR Senayan, Kamis (18/8).
"NasDem sendiri melihat konvensi tata negara ini untuk menghadirkan PPHN? Jadi gini, justru NasDem melihat bahwa ini salah satu terobosan cara paling tepat untuk bisa menjawab permasalahan yang diajukan," imbuh dia.
Rerie mengatakan, amandemen UUD bukan saat yang tepat di tengah persoalan COVID-19 dan Pemilu 2024. Meski begitu, ia berharap pengadaan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan yang merupakan hasil pertimbangan Badan Kajian MPR dapat dikaji mendalam.
ADVERTISEMENT
"NasDem sendiri menyampaikan, marilah kita selesaikan periode ini dengan menyelesaikan permasalahan kebangsaan-kebangsaan, apalagi baru selesai dari COVID. Dan [NasDem] menyerahkan pada MPR selanjutnya catatan, bahwa kalau mau melakukan pengkajian harus dilakukan betul-betul mendalam, menyeluruh," ungkapnya.
MPR pada dua periode lalu telah mengkaji perlunya PPHN atau sebelum era reformasi disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN). PPHN dinilai perlu agar tercipta kesinambungan antar periode pemerintahan pusat, juga daerah. Namun, pembahasan tak kunjung usai.
Muncul sejumlah pro-kontra untuk memasukkan PPHN melalui amandemen. Sebab apabila melalui amandemen dikhawatirkan disusupi berbagai kepentingan, salah satunya yakni perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Belum lama ini, Badan Kajian MPR telah sepakat PPHN perlu hadir. Namun tak perlu melalui amandemen, melainkan bisa dihadirkan lewat TAP MPR, UU, atau konvensi ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan MPR akan membentuk tim ad-hoc pada September 2022 untuk menindaklanjuti hal tersebut.