Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Caleg DPR terpilih Partai NasDem dapil Sulawesi Selatan I, Muhammad Rapsel Ali, belum menyerahkan LHKPN ke KPU hingga batas akhir pada Sabtu (7/9). Akibatnya, Rapsel tak direkomendasikan KPU dilantik pada 1 Oktober 2019 bersama 574 anggota DPR lain.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, mengatakan saat ini menantu cawapres terpilih Ma'ruf Amin itu masih dalam proses pelengkapan berkas LHKPN untuk segera dilaporkan ke KPU.
"Informasi yang kami peroleh bahwa anggota DPR terpilih NasDem tersebut sedang mengurus dan berusaha menyelesaikan LHKPN dimaksud. Mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan cepat untuk memenuhi semua syarat PKPU tersebut," kata Johnny kepada kumparan, Senin (9/9).
NasDem menyadari ada aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) yang menjadikan LHKPN syarat untuk dilantik sebagai caleg terpilih. Namun, Johnny berharap KPU lebih proaktif agar anggota terpilih dapat melengkapi data LHKPN dimaksud dengan benar dan akurat.
"KPU juga perlu lebih fleksibel terkait batas waktu laporan LHKPN agar LHKPN dapat disampaikan ke KPK dengan benar dan akurat bukan sekedar asal ada tanda terima LHKPN," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Johnny, laporan LHKPN bukan suatu hal yang sederhana. Sebab, kata dia, semua daerah belum secara utuh bisa melakukan pelaporan LHKPN karena rumitnya pencatatan harta kekayaan tersebut.
"Laporan LHKPN bukan hal yang sederhana mengingat bahwa belum tentu tersedia data secara lengkap di daerah untuk melengkapi setiap akun dalam LHKPN seperti sertifikat tanah dan taksasi harga tanah ( NJOP) maupun liabilities," tutupnya.
Ketua KPU, Arief Budiman, menyebut KPU tidak merekomendasikan Rapsel Ali dilantik pada 1 Oktober, bukan berarti kader NasDem itu dicoret sebagai caleg terpilih. Dia tetap dilantik setelah lapor LHKPN.
"Nanti kalau sudah menyerahkan baru diusulkan (untuk dilantik)," ucap Arief dikonfirmasi terpisah.
KPU rencananya akan menyerahkan daftar caleg DPR dan DPD yang akan dilantik pada 1 Oktober kepada Setneg dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (10/9) besok. Tentu tak ada nama Rapsel Ali.
ADVERTISEMENT