Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
NasDem Heran Diagram Suara di Sirekap KPU Hilang: Audit Lebih Baik, Kenapa Worry
6 Maret 2024 14:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mempertanyakan hilangnya diagram atau grafik perolehan suara di Sirekap KPU. Bagi dia, sudah saatnya KPU terbuka untuk melakukan audit forensik terhadap sistem IT Sirekap.
ADVERTISEMENT
"Karena banyak masalah mestinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya. Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri," kata Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai KPU tidak perlu ragu untuk mengajak timses ketiga capres-cawapres untuk ikut melakukan audit forensik Sirekap. Bukan malah mendadak hilang seperti sekarang.
"Lah kenapa sekarang tiba-tiba disetop grafiknya? Lah berarti itu ada problem," ujar dia.
"Tidak [cukup setop grafik], audit forensik lebih baik. Why? Kenapa? Kalau memang enggak ada apa-apa ya audit saja. Toh enggak ada beban kok.
Sahroni mengingatkan KPU agar menjaga betul kepercayaan masyarakat. Sebab, saat ini, sudah ada sejumlah kecurigaan soal penambahan suara bagi partai tertentu.
ADVERTISEMENT
"Nah problem yang lain kan adalah angka suara yang naik signifikan oleh salah satu partai politik. Dan itu agak aneh. Kalau mau main langka, dari awal kenapa enggak dinaikkin aja dulu. Tapi kan sekarang jadi bingung nih lembaga apa yang bisa dipercaya," ucap dia.
Adapun, diagram perolehan suara pilpres di real count Sirekap hilang sejak Selasa (5/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi penjelasan terkait hal tersebut.
Komisioner KPU RI, Idham Kholik, mengatakan kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Dia menyebut fungsi utama Sirekap adalah mempublikasikan foto formulir Model C Hasil plano.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu. Setiap hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kab/Kota dan KPU provinsi," kata Idham, Rabu (6/3).
ADVERTISEMENT