Nasib Penusuk Wiranto: Dituntut 16 Tahun, Divonis 12 Tahun

26 Juni 2020 8:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
Kamis, 10 Oktober 2019, menjadi hari yang tak diinginkan eks Menko Polhukam, Wiranto. Pada hari tersebut sekitar pukul 11.50 WIB di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Wiranto yang hendak kembali ke Jakarta tiba-tiba ditusuk dari arah kiri oleh orang tak dikenal.
ADVERTISEMENT
Tak butuh waktu lama, penusuk Wiranto yang diketahui bernama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, langsung dibekuk sesaat kemudian. Sementara Wiranto yang langsung jatuh usai ditusuk, dilarikan ke UGD RSUD Pandeglang sebelum akhirnya dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Dalam aksinya, Abu Rara tak sendiri. Ia ditemani istrinya, Fitria Diana, yang saat itu ikut menusuk Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto. Keduanya juga membawa anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang orang tak dikenal dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Dok Polres Pandeglang
Polisi pun langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menyebut penusukan itu sebagai aksi terorisme. Dalam pengembangan kasus ini, Densus 88 menangkap rekan Abu Rara bernama Samsudin alias Jack Sparrow.
Setelah proses penyidikan yang memakan waktu 6 bulan, kasus penusukan Wiranto akhirnya disidangkan pada Kamis, 9 April 2020. Merujuk pada lokasi penyerangan, sidang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Namun karena alasan keamanan, sidang dipindah ke PN Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang perdana tersebut, Abu Rara dan istrinya didakwa melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Terorisme.
Jaksa menyebut peristiwa bermula ketika adanya penangkapan terhadap Abu Zee, pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD), pada September 2019. Abu Rara yang merupakan anggota JAD merasa ketakutan dan merasa sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Abu Rara, pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Saat ada helikopter melintas di atas kontrakannya di Desa Purwaja, Pandeglang, Banten, pada 9 Oktober 2019, rasa takutnya muncul. Ia curiga helikopter itu merupakan polisi yang akan menangkapnya.
Belakangan ia tahu helikopter itu akan membawa Wiranto yang direncanakan berkunjung ke daerah tersebut pada keesokan harinya.
Abu Rara kemudian menyusun rencana untuk menyerang Wiranto. Sebab, Abu Rara yang sudah berbaiat kepada pemimpin ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi, memang sudah berencana melakukan jihad. Hingga akhirnya peristiwa penusukan itu terjadi.
Fitria Diana, pelaku penyerangan Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
Setelah melalui beberapa sidang dan memeriksa saksi-saksi, tibalah sidang tuntutan pada 11 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menghukum Abu Rara selama 16 tahun penjara. Istrinya, Fitria Diana, dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Sementara Jack Sparrow dituntut selama 7 tahun penjara. Namun Jack Sparrow tak dituntut atas kasus penusukan Wiranto.
Jack Sparrow dituntut penjara karena telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan terorisme. Sebab, ia dan Abu Rara berencana untuk menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
Guna mengeksekusi rencana tersebut, Abu Rara dan Jack Sparrow membutuhkan biaya. Keduanya pun berencana melakukan fa'i atau merampok sebuah toko emas. Rencana tersebut dibahas keduanya 1 minggu setelah berencana menyerang pekerja asing. Tak dijelaskan apakah rencana merampok toko emas tersebut berhasil atau tidak.
Hakim membacakan putusan dalam sidang penusukan Eks Menkopolhukam Wiranto di Pn Jakarta Barat. Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
Usai sidang tuntutan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada mereka mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Hingga akhirnya tiba pada sidang putusan pada Kamis (25/6).
ADVERTISEMENT
Majelis hakim PN Jakbar akhirnya menghukum Abu Rara selama 12 tahun penjara. Istrinya dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan Jack Sparrow divonis 5 tahun bui.
Setelah mendengar vonis masing-masing, ketiganya menerimanya dan tak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," tutup Abu Rara.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.