Nasib Prima Diumumkan KPU Minggu Ketiga April, Bakal Jadi Peserta Pemilu?

24 Maret 2023 13:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta (3/3/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPU melalui tiga jalur hukum ini masih berupaya agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Salah satu jalur hukum yang ditempuh adalah melalui Bawaslu yang akhirnya diputuskan bahwa KPU dituntut untuk memberi kesempatan Prima untuk melengkapi keanggotaan dan verifikasi perbaikan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik menyebut, jika Prima lolos dalam verifikasi administrasi perbaikan, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual yang akan direkap dan diumumkan apakah lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
“Kami akan menetapkan hasil verfak [verifikasi faktual] parpol calon peserta pemilu pasca-putusan Bawaslu 001/2023 pada minggu ketiga bulan April,” kata Idham di acara konferensi pers lanjutan putusan PN Jakpus dan Bawaslu di Media Center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (24/3).
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
“Pertama, dalam masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran parpol sebagaimana amar putusan Bawaslu dinyatakan lengkap, kekurangannya dipenuhi seluruhnya. Lalu, kami lakukan vermin [verifikasi administrasi],” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk metode verifikasi, Idham menyebut metode yang digunakan akan tetap sama seperti verifikasi parpol sebelumnya.
“Kami juga akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana data yang disampaikan kepada ke kami,” tuturnya.
“Jadi metodenya persis sama dengan kami memperlakukan parpol calon peserta pemilu lainnya seperti yang pernah kami lakukan Oktober, November, dan Desember,” pungkasnya.

Prima Diberi Waktu 10 Hari

Dalam putusan Bawaslu sebelumnya, Prima diberikan waktu selama 10 hari untuk menyerahkan dokumen guna dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebelum dilakukan verifikasi.
Konferensi pers sikap DPP PRIMA terhadap putusan Bawaslu RI dan kelanjutan Putusan PN Jakpus di DPP Prima, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sekjen DPP Prima, Dominggus Oktavianus, menyebut dalam putusan perbaikan keanggotaan kedua ini, Prima harus memperbaiki 2 provinsi (Papua dan Riau) dan 8 kabupaten/kota dalam syarat keanggotaan sebelum dipastikan layak untuk diverifikasi faktual.
ADVERTISEMENT
“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154, tetapi kalau enam untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat) untuk lolos vermin,” tuturnya.
“Kami sangat optimistis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,” imbuhnya.
Hari Ini Rapat Teknis
Hari ini kedua belah pihak melakukan rapat teknis untuk persiapan minggu ketiga.
“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai,” kata Anggota KPU, Idham Holik di acara konferensi pers lanjutan putusan PN jakpus dan Bawaslu di Media Center KPU RI, Jumat (24/3).
ADVERTISEMENT
“Kami juga akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu,” tambahnya.