Nasib Tersangka Penusukan Ketua MUI Banyuwangi: Terancam Bui Seumur Hidup

20 Februari 2022 7:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musyafa usai ditusuk oleh orang tak dikenal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi KH Affandi Musyafa usai ditusuk oleh orang tak dikenal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka penusukan Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, KH Affandi Musyafa, yang bernama Darmanto (34) terancam hukuman penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Darmanto dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan usai menusuk korban dengan sebilah belati.

Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Sampai Seumur Hidup

Darmanto (34), tersangka percobaan pembunuhan ketua MUI Pesanggaran. Foto: Dok. Istimewa
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyebut saat ini status Darmanto sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Akibat perbuatannya, Darmanto dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 340 Juncto Pasal 53 ayat 2 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Nasrun saat dikonfirmasi Sabtu (19/2).
Selain itu, Darmanto juga disangkakan Pasal 340 dan 53 KUHP karena Nasrun menilai Darmanto memang sudah memiliki niatan dan rencana untuk menghabisi nyawa KH Affandi.
Dari hasil pemeriksaan, ada indikasi niatan tersangka untuk menghabisi nyawa korban," tambahnya.

Melancarkan Aksinya Dengan Keadaan Sadar, Bukan Karena Alami Gangguan Jiwa

Darmanto (34), pelaku penusukan ketua MUI di Banyuwangi saat diperiksa di Polsek Pesanggaran. Foto: Dok. Istimewa
Darmanto diduga secara sengaja menikam KH Affandi dengan menggunakan sebilah belati. Akibatnya, pengasuh Ponpes Al Hidayah Tembakur Pesanggaran ini harus dilarikan ke rumah sakit karena luka serius di sejumlah bagian tubuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut pengakuan Darmanto, ia menusuk KH Affandi secara tidak sadar.
“Memang kita kayak dikendalikan orang, nggak sadar nian itu, Pak," kata Darmanto saat dibawa dari tempat kejadian perkara ke Polresta Banyuwangi.
Namun menurut hasil penyelidikan keterangan dari sejumlah saksi, Darmanto tidak memiliki riwayat gangguan jiwa. Sehingga aksinya digolongkan sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja.
“Berdasarkan keterangan warga dan Ketua RT setempat, tersangka hidup dalam kondisi sehat, tidak mengalami gangguan kejiwaan serta hidup normal seperti masyarakat biasa,” Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Sabtu (19/2).

Diduga Sakit Hati Karena Ditegur

Polisi menangkap DR (34), pelaku penusukan terhadap ketua MUI di Banyuwangi. Foto: Dok. Istimewa
Sejak 15 hari sebelum penusukan, Darmanto diminta langsung oleh KH Affandi untuk tinggal sekaligus membantu mengurus Ponpes Al Hidayah Tembakur Pesanggaran.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, rupanya alasan Darmanto menusuk KH Affandi dikarenakan ia kesal dan sakit hati. Ketua MUI Banyuwangi KH. M. Yamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, sebelum peristiwa penyerangan terhadap KH Affandi, pengasuh Ponpes Al-Hidayah ini sempat menegur pelaku.
Sebab, pelaku duduk-duduk di sekitar asrama putri, yang mana dalam lingkungan pondok pesantren memang tidak diperbolehkan. Pelaku pun ketahuan pernah dua kali masuk ke lingkungan asrama santri putri.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, jadi pelaku ini ditegur oleh Pak Kiai. Saat pas duduk di sekitar pondok putri. Mungkin juga marah dan tidak terima," kata KH. M. Yamin.

Dikecam Warga Karena Menusuk KH Affandi

Penusukan yang dilakukan Darmanto (34) terhadap Ketua MUI kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, KH Affandi Musyafa, mendapat kecaman keras dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
Salah satunya adalah Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB) Banyuwangi. Mereka meminta agar Darmanto yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dihukum berat atas perbuatannya tersebut.
Apalagi korban diketahui merupakan sosok yang membantu Darmanto dan menyediakan tempat tinggal yang layak untuknya.
“Kami mengutuk keras penyerangan terhadap Kiai Affandi. Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Ketua MUI Banyuwangi yang mewakili FKUB, KH M. Yamin, Sabtu (19/2)
Sebelumnya, Darmanto diketahui adalah seorang perantau yang lahir di Ogan Komeding Ilir, Sumatera Selatan.
Ia merantau sejak 6 bulan lalu dan tinggal di wilayah kumuh di daerah Jepit, Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung.
Karena kasihan melihat Darmanto tinggal di wilayah kumuh, Darmanto diajak untuk tinggal di lingkungan pesantren oleh KH Affandi untuk membantu pesantren dan tinggal satu rumah dan hidup layaknya satu keluarga.
ADVERTISEMENT
Namun kini, Darmanto malah menusuk orang yang membantunya tersebut. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sayat pada rahang dan 4 luka tusuk di bagian pinggang perut kiri, leher atas kiri, dada atas kiri dan ibu jari kiri.