Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Kasus-kasus korupsi yang diputus lepas atau bebas oleh hakim menjadi perhatian pimpinan baru KPK.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, berharap tak ada lagi perkara yang ditangani KPK dinilai tidak terbukti oleh hakim.
Dengan latar belakangnya sebagai hakim, Nawawi akan memastikan kasus yang ditangani atau dilimpahkan ke pengadilan, benar-benar terbukti ada tindak pidananya.
"Kita belajar dari kasus itu kasus-kasus lepas, tuntutan bebas, atau praperadilan yang dikabulkan. Kita belajar dari situ, mudah-mudahan itu enggak terjadi lagi," ujar Nawawi usai acara sertijab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/12).
Nawawi menambahkan, ia akan memperkuat bagian penuntutan KPK. Sehingga problem vonis lepas, bebas, atau praperadilan tersangka KPK dikabulkan hakim, tidak terjadi lagi.
"Kita juga sepertinya akan seperti komisioner yang sebelumnya. Tidak dibagi secara (keahlian) apa gitu, jadi semuanya bisa dalam seluruh bidang. Cuma mungkin penguatan di soal penuntutan saya atau Pak Ghufron," kata Nawawi.
ADVERTISEMENT
Disinggung mengenai perkara yang jadi prioritas pimpinan KPK jilid V, Nawawi menegaskan tak ada penentuan seperti itu.
”Enggak ditentukan seperti itu. Nanti kita lihat dulu perkara apa yang masih belum ditangani dan apa yang harus dinaikkan kita coba lihat itu," kata Nawawi.
Diketahui perkara di KPK yang divonis lepas MA ialah terdakwa peneribat SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara terdakwa korupsi teranyar yang dibebaskan hakim ialah eks Dirut PLN, Sofyan Basir.