Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nazar Minta Dikonfrontir soal Pertemuannya dengan Dudung Purwadi
6 September 2017 23:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, meminta Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Dudung Purwadi, untuk dikonfrontir dengan Sandiaga Uno. Hal itu untuk mengonfirmasi klaim Nazar tentang adanya pertemuan antara Nazar dengan Sandi, Dudung, dan mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum.
ADVERTISEMENT
Dalam berita acara pemeriksaan Nazar untuk terdakwa Dudung, Nazar menyebut pertemuan tersebut dilakukan di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Maksud pertemuan tersebut, kata Nazar, adalah untuk membicarakan commitment fee proyek yang dipegang PT DGI.
Sedangkan keterlibatan Sandi di PT DGI, adalah posisinya yang pernah menjabat sebagai anggota dewan komisaris PT DGI selama 7 tahun. Namun sejak 2015, Sandi mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran ingin fokus ke dunia politik. Saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8), Sandi membantah adanya pertemuan tersebut.
Dudung pun juga berkali-kali membantah tudingan Nazar. "Pertemuan saya, Anas, Sandiaga Uno dan Nazaruddin. Saya tidak pernah ketemu anda, Sandiaga, dan Anas," ujar Dudung yang duduk di kursi terdakwa, menanggapi kesaksian Nazar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/9).
ADVERTISEMENT
Nazaruddin langsung menimpali tanggapan Dudung. Menurut dia, pertemuan tersebut memang terjadi.
"Iya benar kok," kata Nazar.
"Nanti saya panggil mas Anas juga," ujar Dudung.
"Ya sudah enggak apa-apa, konfrontir saja," timpal Nazar.
Adapun potongan pengakuan Nazar dalam BAP yang pernah dibacakan hakim anggota Sofiyaldi, adalah: "DGI akan siap memberikan commitment fee sebesar 20-22 lersen dari real cost kontrak yang diterima PT DGI? Bahwa nantinya saudara Sandi juga menyampaikan DGI nantinya hanya mendapat laba dari masing-masing proyek 15 persen".
Dudung yang kini duduk di kursi terdakwa didakwa KPK dengan dua kasus.
Pertama, adalah dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Dari proyek itu, Dudung diduga memperkaya PT DGI sebesar Rp 6,78 miliar pada 2009 dan Rp 17,9 miliar pada 2010. Dia juga diduga memperkaya Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai milik Nazaruddin sebesar Rp 10,2 miliar.
Kedua, Dudung bersama Nazaruddin dan Rizal Abdullah juga didakwa korupsi dalam dugaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
ADVERTISEMENT
Di perkara ini, Dudung diduga telah memperkaya PT DGI sebesar Rp 42,7 miliar. Dia juga ikut memperkaya Nazaruddin dan Permai Group yang diduga sebesar Rp 4,67 miliar. Dalam tanggapannya, Dudung mengaku tidak pernah membahas commitment fee di kedua proyek tersebut.
"Ketika tahun 2012 saya pasti kena saat Rosa dan Idris. Pada Wafid juga pasti saya kena andai omongan anda (Nazar) benar semua tapi faktanya tidak terjadi. Saya baru kena tujuh tahun setelah kejadian, bagi saya tidak masuk akal kalau yang anda katakan benar terhadap saya," kata Dudung.
Dudung melanjutkan, "Saudara ingat enggak, dalam fakta persidangan soal TPPU dan Wisma Atlet kita tidak pernah ada commitment fee," ujarnya.
Mendengar tanggapan Dudung, Nazar memintanya untuk membuka rekaman fakta persidangan dari saksi-saksi sebelumnya. "Bapak nanti buka saja fakta persidangan biar tahu," kata Nazar.
ADVERTISEMENT
Saat bersaksi di pengadilan beberapa waktu lalu, Sandi berkukuh tidak pernah mengetahui laporan keuangan perusahaannya di proyek RS Udayana atau Wisma Atlet. Dia juga membantah memiliki saham di perusahaan tersebut.
"Selembar kepemilikan saham pun saya tidak punya," ujar Sandi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/8).