Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Lebih dari 120 negara yang tergabung dalam Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memiliki kewajiban hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ADVERTISEMENT
Surat perintah ini dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang di Gaza, menjadikan keduanya sebagai buronan internasional.
Meskipun Israel tidak mengakui yurisdiksi ICC, dan Netanyahu serta Gallant tidak berniat menyerahkan diri, ruang gerak mereka kini semakin terbatas.
Pengacara hak asasi manusia internasional Jonathan Kuttab menekankan bahwa negara-negara anggota ICC harus mematuhi hukum internasional.
“Anda mengharapkan semua pihak menghormati hukum. Mereka yang mengabaikannya secara langsung melanggar hukum,” ujar Kuttab kepada Al Jazeera.
Menurutnya kini banyak negara, termasuk sekutu Israel seperti Uni Eropa, telah berkomitmen untuk menegakkan keputusan ICC.
Netanyahu menolak tuduhan ini dan menyebutnya sebagai bentuk “anti-Semitisme modern”.
Namun, keputusan ini tetap mengancam pergerakan Netanyahu dan Gallant di luar Israel, terutama di negara-negara yang tergabung dalam ICC.
ADVERTISEMENT
Negara-negara yang Siap Menegakkan Surat Perintah ICC
Dirangkum dari Al Jazeera, ini sejumlah negara yang telah secara eksplisit menyatakan kesiapannya untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC.
• Kanada: Menyatakan akan mematuhi semua putusan pengadilan internasional.
• Uni Eropa: Kepala kebijakan luar negerinya menegaskan bahwa seluruh 27 negara anggota wajib mematuhi keputusan ICC.
• Italia: Menyatakan akan menangkap Netanyahu atau Gallant jika mereka memasuki wilayah Italia.
• Belanda: Menegaskan akan mematuhi surat perintah penangkapan.
• Belgia: Tidak hanya berkomitmen untuk mematuhi surat perintah, tetapi juga menyerukan sanksi ekonomi dan penghentian Perjanjian Asosiasi yang menjadi dasar hubungan politik dan ekonomi dengan Israel.
• Turki: Menyebut keputusan ICC sebagai langkah penting untuk “menuntut pertanggungjawaban pejabat Israel atas kejahatan genosida”.
• Inggris: Menghormati independensi ICC meskipun beberapa anggota parlemen meminta klarifikasi tentang posisi resmi pemerintahnya.
ADVERTISEMENT
• Irak: Menyerukan kepada seluruh “negara merdeka” untuk menegakkan surat perintah penangkapan ICC.
Negara-negara Anggota ICC
Statuta Roma yang menjadi dasar hukum ICC, mencakup 124 negara di berbagai benua.
Negara-negara ini diwajibkan untuk menahan Netanyahu dan Gallant jika keduanya memasuki wilayah mereka. Beberapa negara anggota ICC antara lain:
• Eropa: Jerman, Prancis, Spanyol, Italia, Belanda, Swedia, dan Norwegia.
• Amerika Latin: Argentina, Brasil, Meksiko, dan Kolombia.
• Afrika: Afrika Selatan, Ghana, Kenya, dan Nigeria.
• Asia-Pasifik: Jepang, Australia, Palestina, dan Selandia Baru.
Daftar lengkap mencakup negara-negara di semua benua, termasuk Kanada, Inggris, dan negara-negara kecil seperti Andorra dan Kiribati.
Meski secara hukum negara anggota ICC wajib menangkap buronan, pelaksanaan surat perintah ini menghadapi tantangan geopolitik.
ADVERTISEMENT
Dukungan kuat Amerika Serikat terhadap Israel dapat memengaruhi keberanian beberapa negara untuk mengambil tindakan tegas.