Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nelayan di Aceh yang Ingin Disuntik Mati Jalani Sidang Perdana
13 Januari 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum Nazaruddin nelayan asal Lhokseumawe yang meminta disuntik mati, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dengan agenda pembacaan permohonan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang pertama itu pembacaan permohonan dibacakan oleh Muhammad Zubir, dia datang ke PN Lhokseumawe bersama tim advokasi dan juga didampingi sejumlah nelayan.
“Menerima atau mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan permohonan pemohon untuk eutanasia dapat dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kesrem Lhokseumawe dengan disaksikan oleh Wali Kota Lhokseumawe, Camat dan Koramil Banda Sakti,” ucap Zubir membacakan permohonan di depan hakim.
Dikatakan Zubir, dalam sidang perdana hakim telah mendengar semua apa yang menjadi permohonan pemohon, untuk selanjutnya hakim meminta pihaknya untuk membawa sejumlah saksi dan barang bukti lainnya.
“Hakim minta kami menghadirkan bukti dan saksi-saksi, tadi hakim bertanya kepada kita berapa orang saksi yang akan kita hadirkan. Kami sampaikan kalau bisa satu kampung biar ramai. Cuma, hakim meminta sekitar 5 orang dan nanti akan kita hadirkan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sidang selanjutnya, kata Zubir, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Majelis hakim melanjutkan sidang pekan depan,” sebutnya.
Dikatakan Zubir, nantinya selain bukti kesaksian juga melampirkan bukti lain seperti surat selebaran dari perintah Wali Kota terkait relokasi waduk Pusong.
“Intinya permohonan ini diajukan karena satu-satunya mata pencaharian bapak Nazaruddin itu adalah hasil dari keramba untuk menafkahi keluarga. Kalau tidak dibolehkan lagi ya beliau merasa seperti mati perlahan, lebih baik langsung disuntik mati saja,” ungkapnya.