Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nenek 79 Tahun di Kelapa Gading Dihipnotis, Uang RP 25 Juta dan Kalung Emas Raib
3 September 2024 15:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang nenek berinisial LYS (79 tahun) menjadi korban hipnotis di depan sebuah bank kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2024. Peristiwa ini juga sempat viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap empat orang berinisial S (48), SA (57), RSKT (60), dan A (46). Sindikat pencurian dengan modus hipnotis ini telah beraksi di berbagai wilayah Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyebut penangkapan terhadap 4 pelaku didasarkan atas tiga laporan yang diterima oleh polisi.
"Ungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam lintas provinsi Sumatra, Jawa, dan Bali," kata Gidion saat jumpa pers, Selasa (3/9).
Gidion menjelaskan awal mula LYS menjadi korban hipnotis. Kata dia, saat itu, salah satu tersangka berinisial RSKT mendatangi korban dengan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang hendak menyumbang uang ke sebuah yayasan. Namun, RSKT membawa uang dolar dan meminta bantuan ke korban untuk menukarkan uangnya ke rupiah.
ADVERTISEMENT
"Mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke yayasan," ucap dia.
Di sela berbincang dengan korban, lanjut Gidion, datang tersangka lain yakni SA dan AS. Tersangka SA berupaya untuk dapat meyakinkan korban agar bersedia menukarkan uangnya dengan dolar. Sementara, AS datang dengan mengaku sebagai pegawai bank dan meyakinkan bahwa uang dolar yang dibawa oleh RSKT adalah asli.
"Mengaku sebagai pegawai bank yang mengecek keaslian uang dolar tersebut dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah perdolar adalah Rp 12 ribu," ucap dia.
Singkat cerita, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka dan menukarkan uang rupiahnya ke dolar. Akan tetapi, ternyata uang dolar tersebut bukanlah dolar Singapura. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 25 juta dan satu buah kalung emas.
ADVERTISEMENT
"Dolar tersebut yang ternyata bukan dolar Singapura tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.