Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ngabalin: Putusan MK Final, Bansos Jokowi Tak Pengaruhi Pemilih Prabowo-Gibran
23 April 2024 8:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusannya, MK menyatakan tidak yakin penyaluran bansos bisa meningkatkan suara capres dan tak ada bukti bansos untuk kepentingan Prabowo-Gibran. Penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Jokowi di masa kampanye pilpres menjadi salah satu hal yang diperkarakan dalam gugatan ini.
Menurut Ngabalin, putusan MK menjadi bukti bahwa bansos yang dibagikan langsung Jokowi tidak berpengaruh dan mempengaruhi pilihan pemilih di Pilpres 2024.
"Karena itu kepada seluruh masyarakat sudah pasti dan sudah jelas bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah final and binding bahwa bantuan sosial sama sekali yang dilakukan Presiden Koko Widodo tidak berpengaruh dan tidak mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan 02," kata Ngabalin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (23/4).
ADVERTISEMENT
Ngabalin juga menilai, putusan MK semakin menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak hanya dilakukan di momen menjelang pemilu. Bansos disalurkan setiap saat di 2 periode pemerintahan Jokowi.
"Bahwa bantuan sosial bukan saja nanti mau dilaksanakan pemilu baru dilakukan tapi ini jadi satu program unggulan yang dilakukan oleh Bapak Presiden Joko Widodo selama 2 periode beliau memimpin republik Indonesia," tuturnya.
Ia berterima kasih dan mengapresiasi MK yang telah memberikan putusan atas gugatan Pilpres 2024, khususnya yang berkaitan dengan keterlibatan Jokowi.
"Saya untuk dan atas nama pemerintah juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi karena keputusannya final and binding," pungkasnya.