Ngabalin Soal Batas Jumlah Menteri di RUU Kementerian Negara: Nanti Diatur di PP

17 Mei 2024 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/5).  Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/5). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, merespons soal revisi undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam RUU itu, ada poin yang memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian dan tak lagi dibatasi maksimal 34 pos.
ADVERTISEMENT
Ini jadi perhatian karena Prabowo-Gibran nantinya bisa leluasa menentukan jumlah menteri tanpa batas. Tapi, menurut Ngabalin, batasan tetap ada di aturan lain.
"[Soal jumlah pos kementerian] itu diatur di undang-undang. Setelah ada undang-undang ada peraturan pemerintah, nanti diatur," kata Ngabalin kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/5).
Ngabalin membantah soal anggapan kabinet akan kurang lincah bergerak jika terlalu gemuk. Menurutnya, justru dengan banyaknya kementerian, akan bisa memenuhi kebutuhan bangsa Indonesia.
"Mana negeri kayak begini kurang lincah bagaimana? Justru paten itu barang dan memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat dengan wilayah yang luas begini," ujarnya.
Ngabalin menegaskan, DPR harus menyelesaikan RUU tersebut dengan cepat. Sehingga kebijakan dan kerja presiden terpilih bisa di-back up.
ADVERTISEMENT
"Sebagai mantan anggota DPR RI ya, anggota Baleg, saya Baleg waktu itu, paten. Harus secepatnya supaya bisa memback-up kebijakan dan kerja-kerja presiden terpilih dan wapres " tandas Ngabalin.
Rapat Baleg DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Kementerian Negara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Panja Baleg DPR menyetujui RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama pemerintah. Ada 2 pasal utama yang direvisi dalam undang-undang ini.
Pertama, pasal 10 yang mengatur soal posisi wakil menteri. Kemudian Pasal 15, yang berisi soal jumlah kementerian. Dalam revisi itu, jumlah kementerian dihapus dan diserahkan ke presiden.
RUU Kementerian Negara ini bertepatan dengan wacana Prabowo-Gibran menambah kementerian pada pemerintahannya ke depan. Ini dinilai untuk mengakomodir rencana itu.
"Revisi UU 39 tahun 2008 Tentang Kementerian Negara memberikan hak sepenuhnya kepada presiden, yang sebelumnya memberi batasan jumlah kementerian," kata Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT