Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polemik pemilihan Sekjen DPD terus bergulir meski sudah menghasilkan 3 orang kandidat terpilih. Wakil Ketua I DPD RI, Nono Sampono, menyurati Presiden Jokowi agar proses seleksi itu dibatalkan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat 21 September tersebut, Nono menilai proses pembentukan pansel, seleksi, dan pengumunan hasil akhir pemilihan Sekjen DPD RI tidak sah karena melanggar UU 17/2017 tentang MD3, Peraturan DPD RI Nomor 2/2019 tentang Tata tertib, dan sejumlah UU lain hingga PP dan Permen.
"Ya (proses harus dihentikan), karena yang sekarang tidak berpedoman pada UU MD3 dan Tatib DPD RI," ucap Nono kepada kumparan, Rabu (23/9).
Menurutnya, Sekjen DPD, Reydonnyzar Moenek, yang diberhentikan Jokowi melalui Keppres tanggal 6 Mei, tidak berkoordinasi dengan pimpinan DPD sejak awal sampai akhiri proses seleksi.
Donny juga dianggap bertindak sendiri di luar kewenangan dengan menunjuk diri sendiri sebagai ketua pansel dan menunjuk para anggota pansel yang berpotensi KKN.
ADVERTISEMENT
Atas hal itu, Nono menyampaikan 3 hal kepada Presiden Jokowi:
a. Menyatakan proses seleksi Sesjen DPD inkonstitusional dan menimbulkan gejolak,
b. Berharap Presiden sebagai Pembina Tertinggi ASN mengambil langkah atas masalah di Setjen DPD dan meninjau lagi hasil pansel,
c. Berharap Presiden tak melanjutkan proses seleksi dan pemilihan sesjen dan mengembalikan pada pimpinan DPD.
Purnawirawan TNI berpangkat Letjen itu menyebut, sebelum kepada Presiden, dia sudah lebih dulu menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Namun belum ada jawaban sehingga akhirnya bersurat ke presiden.
"Ya, saya kirim surat ke KASN juga karena ada perbedaan pernyataan antara Surat ASN kepada Sekjen DPD RI dengan dua kali hasil pertemuan antara KASN dengan PURT dan saya. Tapi karena belum ada jawaban dari pihak KASN sementara Pansel tetap jalan, maka saya kirim surat langsung kepada Presiden agar tidak terlanjur keliru," beber Eks Kepala Basarnas itu.
ADVERTISEMENT
Minta Audit BPK dan Lapor Polisi
Anggota DPD asal Papua, Yorrys Raweyai, menilai kebijakan-kebijakan yang diambil Donny setelah diberhentikan Jokowi pada 6 Mei, punya dampak hukum.
"Dari hasil kajian analisa yang dilakukan Pak Nono dengan menyurati Menseskab, Mensesneg, KASN, Presiden, dan lain-lain. Jadi kesimpulan itu bahwa pascatanggal 6 mei yang dilakukan sekjen melanggar baik adminsitrasi maupun hukum," tuturnya.
"Nah, untuk bisa lebih membuktikan itu makanya kalau kita bicara administrasi kita minta pada BPK mengaudit investigasi, kemudian kalau masuk ke pidana hukum ya ke Bareskrim. Ini kurang tunggu surat dari pressiden.