Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nopol RFS seperti Rachel Vennya Bisa Dipakai Siapa pun, Bagaimana Cara Dapatnya?
27 Oktober 2021 9:03 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Mobil Alphard milik Rachel Vennya mendapat sorotan publik lantaran menggunakan pelat nomor berkode RFS saat datang ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sebab publik mengira nomor polisi itu hanya bisa digunakan oleh para pejabat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, usut punya usut, ternyata nopol B 139 RFS yang menjemput Rachel Vennya ternyata warnanya tidak sesuai dengan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, nomor polisi RFS di kendaraan Rachel Vennya itu berbeda dengan yang dimiliki pejabat. Menurut dia pelat nomor tersebut bisa dimiliki oleh siapapun.
Argo menjelaskan ada perbedaan nomor polisi berkode RFS yang bisa dimiliki publik dengan yang digunakan para pejabat. Perbedaan itu terletak di nomor kendaraannya. Nomor polisi milik pejabat berkepala 1 dan punya 4 angka.
“Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1 empat angka,” ujar Argo.
Artinya penggunaan nomor polisi tersebut sama seperti saat kita ingin menggunakan nomor "cantik" untuk kendaraan kita. Bedanya kalau huruf belakangnya pakai kode RF jumlah angkanya terbatas. Maksimal hanya bisa tiga angka.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana caranya agar kita bisa menggunakan nomor polisi berkode RF tersebut?
Ketentuan Nomor Polisi Pilihan
Sebelum mengetahui cara mengurus surat-suratnya untuk mendapatkan nomor polisi tersebut pahami dulu ketentuannya. Hal itu tertuang dalam sejumlah peraturan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Pertama adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Di Pasal 36 diatur tentang NRKB.
Ayat 8
Nomor Registrasi pilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf c, diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
b. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan;
ADVERTISEMENT
c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, ditempatkan setelah kode wilayah;
Ayat 9
NRKB pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, digunakan 1 (satu) kali kepemilikan untuk 1 (satu) Kendaraan Bermotor yang berlaku maksimal 5 (lima) tahun.
Ayat 10
Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan.
Ayat 11
NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (8), karena kendaraan bermotor diperjualbelikan/balik nama/mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
Prosedur untuk Mendapatkan Nomor Polisi yang Diinginkan
Prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan diatur dalam Surat Keputusan Kakorlantas nomor KEP/62/XII/2016. Isinya sebagai berikut:
1. NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
2. NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
3. NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
4. Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
5. Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK
ADVERTISEMENT
6. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
Tarif
Untuk tarif pengurusan NRKB pilihan tertuang dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian negara Republik Indonesia. Berikut daftar biayanya:
A. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 1 (satu) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 20 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 15 juta
B. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 2 (dua) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 15 juta
ADVERTISEMENT
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan 10 juta
C. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 3 (tiga) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 10 juta
2. Ada huruf dibelakang angka per penerbitan Rp 7,5 juta
D. NRKB Pilihan Untuk Kombinasi 4 (empat) Angka
1. Tidak ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta
2. Ada huruf di belakang angka per penerbitan Rp 5 juta
Cara Mengurusnya
Sementara untuk mendapatkan NRKB pilihan, pemilik kendaraan hanya tinggal datang ke Samsat atau gedung Dirlantas Polda Metro Jaya dengan membawa BPKB, STNK dan bukti pembelian kendaraan dari dealer. Lalu isi formulir permohonan penggantian pelat nomor. Sertakan juga nomor pilihan yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Kemudian serahkan formulir itu ke petugas. Nantinya petugas akan memeriksa ketersediaan nomor yang diinginkan, jika ada pemilik kendaraan tinggal membayar biayanya. Tapi jika nomor itu sudah dipakai orang, maka pemohon harus mengganti nomor yang diinginkannya.