Novel Baswedan Singgung 2 Penyerangnya: Apakah Mereka Menjalani Pidana?

25 Februari 2021 18:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Bay Ismoyo - AFP
ADVERTISEMENT
Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, telah selesai disidangkan sejak Juli 2020. Dua polisi aktif dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Keduanya adalah Rahmat Kadir Mahulette yang divonis 2 tahun penjara dan Ronny Bugis yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah 6 berlalu sejak sidang vonis, Novel kembali menyinggungnya. Novel mengaku banyak mendapat pertanyaan apakah kedua polisi tersebut benar-benar menjalani masa pidana di penjara.
"Saya juga beberapa kali ditanya, apakah orang yang disanksi dihukum jalani pidana itu menjalani hukuman? Saya enggak tahu. Apakah kemudian benar dia ditempatkan sebagaimana mestinya dalam proses penahanan? saya tidak tahu soal itu," kata Novel dalam diskusi daring di YouTube LBH Jakarta, Kamis (25/2).
"Karena memang dilakukan penahanannya kalau enggak salah memang di (Mako Brimob) Kelapa 2, memang tempatnya lebih tertutup. Akses publik tak terlalu banyak bisa melihat di sana," sambung Novel.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulett bersiap menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3) Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Novel pun merasa kasus penyiraman air keras masih belum terkuak seluruhnya meski keduanya sudah divonis. Sebab, ia menduga masih ada pihak lain yang terlibat, termasuk aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Novel, apabila kedua polisi tersebut benar pelaku penyiraman, hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat. Sebab Novel tengah dalam tugas pemberantasan korupsi, tapi kemudian diserang. Namun yang terjadi, Novel merasa ada sejumlah 'keistimewaan' perlakuan Polri kepada 2 penyerangnya.
"Coba bayangkan orang berantas korupsi diserang, yang nyerang adalah ternyata oknum penegak hukum atau orang yang bertugas untuk jaga keamanan dan ketertiban yaitu anggota Polri," kata dia.
"Dan prosesnya dilakukan sedemikian rupa dan dapat proteksi dapat pembelaan yang dilakukan oleh dari Divisi Hukum Mabes Polri dan pembelaannya dilakukan dengan berlebihan, karena ada beberapa Jenderal yang ikut dalam pembelaan dan beberapa Kombes, pangkat-pangkat Kombes yang ikut dalam pembelaan itu," sambungnya.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Utara, Kamis (19/3). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Novel merasa 'keistimewaan' tersebut merupakan hal luar biasa. Sebab, seolah-olah kedua polisi yang menyerahnya telah berjasa sehingga dibela Polri.
ADVERTISEMENT
"Seolah-olah berjasa sekali yang dilindungi itu. Yang sedang dibela ini. Ini yang jadi permasalahan," kata dia.
"Menyerang penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi, ini kan sangat serius. Tapi selain dari vonisnya yang ringan ada prosesnya yang seperti dapat proteksi, dan banyak hal lain lagi seperti jalani hukuman atau tidak, dan lain lain. Ini satu hal yang penting adalah saya tidak mendengar yang bersangkutan diproses untuk diberhentikan secara tak hormat," pungkasnya.