Nur Jadi Saksi Sidang Sopir Audi: Kompol D Mantan Suami Saya

11 April 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Emilia Nurhayati alias Nur datang ke Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Emilia Nurhayati alias Nur datang ke Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (11/4). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswi Selvi Amelia Nuraini dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama alias Uge (41) digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4). Dalam sidang kali ini Emilia Nurhayati alias Nur (23) majikan Sugeng hadir sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Nur yang saat kecelakaan berada di mobil Audi yang disopiri Sugeng itu dicecar berbagai pertanyaan oleh kuasa hukum terdakwa, Martin Simanjuntak. Salah satunya terkait alasan masuk rombongan polisi.
Nur yang hadir dengan pengasuh anaknya, Diana Safitri itu membantah mobil sedan yang ditumpanginya masuk ke dalam rombongan kepolisian atas izin anggota polisi, Kompol Dwi. Nur dan Kompol Dwi memiliki hubungan suami istri. Nur istri kedua.
"Tidak ada izin dari siapa pun untuk masuk ke dalam rangkaian, mungkin inisiatif dari sopir saya saja (Sugeng) untuk masuk ke dalam rangkaian," kata Nur, dalam sidang pemeriksaan saksi dari JPU, Selasa (11/4).
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Ia juga mengungkapkan hubungannya dengan Kompol Dwi yang kini sudah berpisah. Namun Nur tidak menjelaskan kapan dia dan Kompol Dwi bercerai.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam kesaksiannya Nur juga menyampaikan mobil sedan yang ditumpanginya sempat mengalami guncangan seperti melindas polisi tidur.
"Saat kejadian memang saya mendengar suara 'bruk'. Mobil juga terguncang seperti melindas polisi tidur. Tapi saat diberhentikan warga, tidak ada bukti lecet pada body mobil saya," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Martin Simanjuntak, meragukan keterangan Nur dan babysitter-nya. Sebab ia menilai keterangan mereka tidak konsisten.
"Kedua saksi ini tidak konsisten, keterangan mereka berbelit-belit. Jika memang terbukti keterangan yang saksi sampaikan tidak sesuai tentunya ada konsekuensi hukumnya," kata Martin.