Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nurul Ghufron Bersyukur Tak Lolos Capim KPK: Alhamdulillah
11 September 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kembali mendaftar menjadi calon pimpinan (Capim) KPK 2024–2029. Berbagai tahapan telah dilaluinya hingga akhirnya tak lolos dari tahapan profile assessment.
ADVERTISEMENT
Ghufron buka suara usai namanya tak masuk dalam 20 nama Capim KPK yang lanjut ke tahap berikutnya yakni tes wawancara dan kesehatan.
"Alhamdulillah dan selamat kepada 20 nama yang lolos," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
"Saya kenal Beliau orang yang kapabel, semoga dapat melanjutkan dan meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan," sambung dia.
Beberapa hari jelang pengumuman hasil seleksi profile assessment ini, Ghufron sempat menghadapi sidang etik di Dewas KPK. Sidang etik tersebut terkait kasus mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).
Ghufron telah diputus melanggar etik sedang berupa teguran tertulis. Dewas KPK menilai Ghufron terbukti bersalah dengan menyalahgunakan pengaruh untuk mutasi jabatan ASN tersebut.
Usai diputus terbukti melanggar etik, Ghufron sempat optimistis bisa lolos dalam seleksi capim KPK.
ADVERTISEMENT
"Oh confident? Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident," ujar Ghufron saat ditemui usai sidang putusan etik di Dewas KPK, Jumat (6/9) lalu.
Akan tetapi, ia juga sepenuhnya menyerahkan proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.
"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," jelasnya.
Perkara Nurul Ghufron
Dalam kasus etiknya, Ghufron disebut meminta bantuan kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan. Ia meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
Pembelaan Ghufron
Ghufron dalam penjelasannya memaparkan pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementerian Pertanian. Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.
Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.
Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.
Hasil diskusi itu disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Ghufron mengungkap Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.
Berbagai perlawanan sempat dilakukan oleh Ghufron. Ia menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta, Mahkamah Agung (MA), dan Bareskrim.
Ia menilai Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan etiknya. Sebab, Ghufron menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.
Alasannya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara itu, dirinya dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. Ghufron menilai bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah 1 tahun.
MA sudah menolak gugatan tersebut. PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya. Sementara, Bareskrim belum diketahui tindak lanjutnya.
ADVERTISEMENT