Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Nurul Ghufron Serahkan Kasus 'Tahanan Temui Pimpinan KPK di Lantai 15' ke Dewas
15 September 2023 21:44 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron enggan memberikan banyak komentar soal dugaan pimpinan KPK yang bertemu dengan tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Ghufron mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, seluruh kasus ini diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia siap bila harus memberikan klarifikasi ke Dewas.
"Dugaan pimpinan bertemu dengan tahanan lantai 15, itu kasusnya sedang dilaporkan dan karenanya mungkin akan diklarifikasi di Dewas," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/9).
"Saya sendiri tidak tahu. Karenanya kita ikuti saja prosedur dan ketentuan yang sedang akan dilakukan oleh Dewas. Mohon menunggu di Dewas, aja," imbuh dia.
Naiknya seorang tahanan ke lantai 15 Gedung Merah Putih ini disorot sejumlah pihak. Sebab lantai tersebut khusus ruangan para pimpinan lembaga antirasuah.
Menurut informasi yang kumparan himpun, tahanan yang naik ke lantai 15 adalah Dadan Tri Yudianto. Dadan ini naik ke lantai 15 tanpa menggunakan rompi tahanan oranye pun dengan tangan tidak terborgol. Dia berada di lantai tersebut sekitar 15 menit.
ADVERTISEMENT
Peristiwa itu ternyata sudah dilaporkan ke Dewas KPK. Anggota Dewas KPK, Harjono, mengungkap pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas adalah Johanis Tanak.
“Yang dilaporkan Pak JT,” kata Harjono saat ditanya siapa pimpinan yang dilaporkan terkait peristiwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya apakah ada pihak lain yang juga terlibat dalam pertemuan itu, Harjono menolak untuk mendetailkan.
“Itu aja, kalau yang lain belum diperiksa,” kata Harjono sesaat sebelum memasuki mobilnya di depan Gedung Dewas KPK.
Adapun tahanan yang disebut naik ke lantai 15 ialah Dadan. Hal ini juga dibenarkan Dewas berdasarkan laporan yang diterimanya.
Dadan Tri merupakan adalah tersangka dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan dan Dadan Tri disebut menerima aliran dana senilai Rp 11,2 miliar dari seorang swasta ternama Heryanto Tanaka, pihak yang berperkara di MA. Uang tersebut diperuntukkan untuk penyelesaian suatu kasus di tingkat kasasi.
Uang belasan miliar rupiah itu kepada keduanya agar mengatur kasasi sebagaimana keinginan Tanaka.
Kasus ini juga menyeret dua hakim agung sebagai terdakwa, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Sudrajad sudah divonis 8 tahun penjara, sementara Gazalba divonis bebas di pengadilan tingkat pertama.
Terkait dugaan pertemuan tahanan ini, Tanak membantahnya. "Tidak benar," kata Johanis saat dikonfirmasi, Kamis (14/9).
"Saya pun tidak tahu kalau ada pertemuan tersebut, karena selesai rapat dengan TNI dan selesai diratop, saya langsung pergi latihan menembak," kata Tanak.
ADVERTISEMENT