Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Diduga Akan ke Malaysia, Dicegah Imigrasi

9 September 2024 13:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Marimutu Sinivasan. Foto: BennySButarbutar/Antara
ADVERTISEMENT
Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Marimutu Sinivasan, dicegah oleh petugas Imigrasi saat diduga akan ke Malaysia. Perjalanan Marimutu tertahan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
ADVERTISEMENT
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, mengungkapkan bahwa pemilik Grup Texmaco itu dicegah petugas Imigrasi pada Minggu (8/9) sore kemarin.
"Petugas Imigrasi mencegah yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia via darat PLBN Entikong dengan tujuan Malaysia," ujar Silmy kepada wartawan, Senin (9/9).
"Kemarin sore. Tapi tidak ditahan seperti pelaku pidana," sambung dia.
Ia menyebut bahwa Marimutu memang dalam posisi dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak Imigrasi. Hal itu merupakan permintaan Satgas BLBI melalui Kementerian Keuangan.
"Iya [Marimutu] dicegah atas permintaan Satgas BLBI melalui Kementerian Keuangan," kata dia.
Dirjen Imigrasi, Silmy Karim. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Cegah yang diajukan Satgas BLBI itu perdata (utang yang belum dilunasi kepada negara)," pungkasnya.
Belum ada keterangan dari Marimutu Sinivasan mengenai pencegahannya tersebut.
Adapun pada Desember 2021 lalu, Satgas BLBI sempat memanggil sejumlah obligor yang dinilai memiliki tunggakan utang BLBI. Salah satunya adalah Marimutu Sinivasan.
ADVERTISEMENT
Terkait pemanggilannya saat itu, Marimutu pun menyambut baik. Bahkan, ia mengaku sudah selama 2 dekade berupaya mencari penyelesaian kewajibannya pada negara.
Ia mengakui memiliki utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 (setara dengan USD558.309.845,5 dengan kurs US$1 = Rp 14.500) dan siap untuk melunasinya.
Marimutu menjelaskan, utang komersial Rp 8,09 triliun itu didasarkan pada Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengenai Penyelesaian Kredit Atas Nama Texmaco yang ditandatangani pada 25 Februari 2000.
Untuk melunasi utang Grup Texmaco, saat itu Marimutu meminta waktu 2 tahun grace period dan 5 tahun penyelesaiannya, sehingga total 7 tahun.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Grup Texmaco tidak pernah mendapatkan dan tidak pernah memiliki BLBI. Utang yang ingin ia lunasi tidak terkait BLBI.
Pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI juga melakukan penyitaan sejumlah aset milik Grup Texmaco. Ketua Satgas BLBI saat itu, Mahfud MD, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan aset jaminan Grup Texmaco atas 587 bidang tanah yang berlokasi di 5 daerah, yaitu di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang dengan total luas seluruhnya 4.794.202 meter persegi.
Eksekusi penyitaan aset jaminan ini merupakan bentuk tindakan penagihan hak tagih negara, setelah pemerintah memberikan waktu dan kesempatan kepada obligor selama lebih dari 20 tahun untuk bisa melunasi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Aset-aset yang dilakukan penyitaan tersebut di antaranya adalah:
1. Kelurahan Kadawung (Kecamatan Cipeundeuy), Kelurahan Siluman (Kecamatan Pabuaran), dan Kelurahan Karangmukti (Kecamatan Cipeundeuy), Kabupaten Subang, Jawa Barat sejumlah 519 bidang tanah seluas 3.333.771 meter persegi;
2. Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi;
3. Kelurahan Bendan, Sapuro, dan Krapyak Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat dan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Jawa Tengah sejumlah 3 bidang tanah seluas 2.956 meter persegi;
4. Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur sejumlah 10 bidang tanah seluas 83.230 meter persegi;
5. Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat sejumlah 1 bidang tanah seluas 125.360 meter persegi.
ADVERTISEMENT
Namun, penyitaan aset terhadap Grup Texmaco itu berujung pada gugatan. Marimutu pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mendapatkan kepastian besaran nilai utang yang pantas dibayarkan kepada negara.
Marimutu mengatakan, sebagai WNI yang patuh dan bertanggung jawab, ia memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara. Namun, pihaknya menilai ada perbedaan versi utang dengan yang ditagih oleh Satgas BLBI.
"Namun, karena ada beberapa versi mengenai besarnya nilai utang tersebut, maka saya mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk mendapatkan kepastian yang sah secara hukum mengenai besarnya utang yang pantas saya bayar," ujar Marimutu dalam keterangannya, Senin (3/1/2022) lalu.
Ia menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena pengadilan yang berhak menentukan besarnya utang tersebut, mengingat selama ini ada sedikitnya empat versi nilai utang Grup Texmaco.
ADVERTISEMENT

Empat Versi Utang Grup Texmaco

Pertama, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sebesar Rp8.095.492.760.391 atau setara dengan USD558.309.845,5 dengan kurs Rp14.500 per USD.
Kedua, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Grup Texmaco memiliki utang kepada negara sebesar Rp 29 triliun plus tunggakan L/C sebesar USD80,57 juta. Angka utang sebesar ini didasarkan pada Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 16 Juni 2005.
Ketiga, utang Grup Texmaco kepada negara sekitar Rp38 triliun. Utang komersial ini terdiri dari Rp790,557 miliar tidak termasuk BIAD (berdasarkan surat Menkeu Nomor S-11/MK.6/2009 tanggal 12 Januari 2009); Rp162.578.137.002,60 termasuk BIAD (berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-22/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); Rp160.266.860.683,60 termasuk BIAD (berdasarkan jumlah piutang negara Nomor PJPN-24/PUPNC.10.02/2018 tanggal 12 Februari 2018); dan Rp14.343.028.015.183, USD1.614.371.050, 3.045.772.989 yen Jepang, dan 151.585 franc (berdasarkan Master Restructuring Agreement for Texmaco Group (MRA) Nomor 10 tanggal 23 Mei 2001. Perhitungan utang ini berasal dari Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Stagas BLBI) dengan surat Nomor S-820/KSB/2021.
ADVERTISEMENT
Keempat, Grup Texmaco mempunyai utang kepada negara sekitar Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31.722.860.855.522 dan USD 3.912.137.145. Utang komersial ini didasarkan pada Surat Paksa Nomor SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dan ditandatangani oleh Des Arman.