Oknum Polisi di Medan, Bripka Panca, Divonis 4 Bulan Bui soal Tilang Rp 200 Ribu

16 Maret 2022 3:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Masih ingat dengan kasus oknum Polrestabes Medan bernama Bripka Panca Karsa Simanjuntak yang viral hampir diamuk warga karena menilang pengendara motor wanita di Medan? Kini kasus tersebut sudah masuk tahap vonis di Pengadilan Negeri Medan.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Bripka Panca Karsa Simanjuntak, Selasa (15/3). Personel Polrestabes Medan ini, terbukti memeras pengguna jalan sebesar Rp 200 ribu pada 11 November 2021.
Dalam amar putusannya, mejelis hakim yang diketuai Bambang Joko mengatakan, terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 53 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Panca Karsa Simanjuntak selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Bambang di Pengadilan Negeri Medan.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta terdakwa dipenjara selama 6 bulan. Terkait vonis ini kedua pihak menyatakan pikir-pikir.
Kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
ADVERTISEMENT
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan Masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai seragam dinas Polri.
Sejumlah pengendara motor gede (moge) diberikan tindakan tilang oleh polisi karena memasuki jalur khusus Busway. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya. Korban lalu mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di dalam tas dan memberinya ke terdakwa. Lalu terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya.
Terdakwa lalu meminta uang Rp 200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp 100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa. Hal itu dilihat warga sekitar, dan meneriaki terdakwa karena mencurigainya sebagai polisi gadungan.
Warga lalu membawa terdakwa ke pos security di sekitar lokasi. Saat itu ada anggota Polsek Sunggal yang melintas. Terdakwa akhirnya dibawa, dan korban diminta membuat pengaduan.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif. Terdakwa lalu dijemput petugas Provost Polrestabes Medan.