Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oknum Polisi yang Diamuk karena Urusan Tilang Diperiksa Propam Polrestabes Medan
12 November 2021 18:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bripka Panca Simanjuntak (Bripka PS), oknum polisi yang viral lantaran nyaris diamuk warga terkait tilang kepada wanita pengendara motor, saat ini diperiksa oleh Polrestabes Medan. Bahkan, Bripka Panca ditahan Propam Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut ) Kombes Hadi Wahyudi.
"Benar Bripka PS tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes Medan ," kata Kombes Hadi kepada wartawan, Jumat (12/11).
Hadi mengatakan, sebelum peristiwa itu, Bripka Panca mendapat surat TR (telegram) untuk dipindahkan dari Polsek Delitua tempatnya bekerja ke Polda Sumut.
"Iya dia anggota Polsek Delitua, cuma sudah dimutasi ke Biddokes Polda Sumut," ucapnya.
Hadi menjelaskan peristiwa amuk massa itu terjadi pada Kamis (11/11) sore. Awalnya, seorang wanita mengendarai sepeda motor datang dari arah USU menuju ke arah Jalan Setia Budi Medan.
Setibanya lewat simpang Kolam Renang Selayang, diberhentikan oleh Bripka Panca yang memakai baju PDL (Pakaian Dinas Luar) I tanpa pangkat dengan mengendarai sepeda motornya.
Selanjutnya, Bripka Panca menanyakan tentang kelengkapan surat berkendara. Namun, si pengendara tidak memiliki SIM dan diduga oknum polisi itu meminta uang.
ADVERTISEMENT
Sebelum uang itu dikasih oleh si pengendara, masyarakat yang melihat meminta agar tidak memberikan uang tersebut, masyarakat menduga itu polisi gadungan karena tidak ada pangkatnya.
Akibat kejadian itu, masyarakat melaporkan ke polsek terdekat dan tidak berapa lama datang personel Polsek Sunggal membawa Bripka Panca serta pengendara berinisial NW ke polsek untuk dimintai keterangan.
"Terhadap Bripka PS telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil negatif," tutup Hadi.