Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ombudsman DIY Temukan Kejanggalan Penerimaan Anak Direktur di SMAN 3
4 Juli 2024 21:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur perusahaan yang membawahi berbagai rumah sakit itu diduga berbuat curang dengan menitipkan anaknya ke KK orang lain di Kridosono yang masuk zonasi radius SMAN 3 Yogyakarta.
Lantaran famili lain sudah tak bisa untuk PPDB zonasi radius, direktur perusahaan tersebut membuat surat perwalian anak yang dikeluarkan notaris. Hingga akhirnya si anak diterima di SMAN 3 Yogyakarta.
"Sudah (klarifikasi), sudah kalau SMA 3 itu mengatakan proses dan tahapan yang mereka lakukan telah sesuai juknis, mereka menunjukkan berita acara verifikasi faktual," kata Budhi, Kamis (4/7).
Hasil penjelasan sekolah ke tim ORI DIY, direktur perusahaan dan si anak tinggal di rumah yang berada di Kridosono. Hal ini justru janggal menurut Budhi.
"Orang tua dan anaknya itu ada tinggal di situ menurut sekolah, kalau dari penjelasan tim kami. Itu malah justru janggal, karena apa, itu bukan rumahnya, itu kan ternyata bukan rumah milik mereka, milik orang lain rumahnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu rumah direktur perusahaan yang asli berada di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
"Titiknya gambar rumahnya kita juga dapat dari Google Maps, ya kita lihat, memang ya enggak jauh sebenarnya dari sekitar Jakal dengan Kridosono (SMA 3 Yogyakarta) kan enggak jauh, jadi memang secara common sense, secara kepantasan agak aneh kalau (anak si direktur) diwalikan kepada orang lain," kata Budhi.
Hal lain yang jadi bukti dugaan kecurangan adalah meski sudah ada surat perwalian tetapi di ijazah si anak di SMP masih atas nama orang tuanya bukan nama wali.
"Harusnya kalau kemudian seperti itu, cukup verifikasinya ke ijazah sama rapor, kalau kemudian ternyata enggak sama, sudah harusnya sudah dianulir di awal," katanya.
ADVERTISEMENT
Dari temuan faktual ini, seharusnya Disdikpora harusnya mencermati dan tidak perlu merasa ragu untuk mengambil langkah-langkah tegas.
"Kami berharap sebenarnya Dinas Pendidikan tidak memiliki keraguan untuk mengambil langkah-langkah yang objektif tentunya. Menyusul hasil temuan kami, akan kami serahkan dalam waktu yang dekat, secepatnya," pungkasnya.
Kata Disdikpora DIY
Disdikpora DIY yang membawahi tingkat SMA dan SMK di DIY mengatakan masih akan mendalami informasi ini.
"Saya cek. Saya belum dapat informasi dari teman-teman," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya melalui sambungan telepon, Rabu (3/7) kemarin.
Didik mengatakan pihaknya akan melihat apakah ada regulasi yang dilanggar dalam hal ini.
"Apakah ada kelemahan di juknis kita, itu yang kita kaji lebih jauh," bebernya.
Lanjutnya, famili lain sudah tak diperbolehkan di PPDB zonasi radius. Sementara untuk perwalian diperbolehkan untuk hal-hal tertentu.
ADVERTISEMENT
"Perwalian untuk kasus-kasus tertentu. Misal dia (orang tua) jauh, terus di sini tinggal dengan siapa bisa diwalikan," katanya.