Ombudsman Sebut Polri Tolak Asesmen Penanganan Rusuh 21-23 Mei

10 Oktober 2019 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dr. Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Ninik Rahayu, anggota Ombudsman Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman baru saja merampungkan asesmen atau penilaian cepat mereka terhadap Polri. Khususnya, soal penanganan dan langkah polisi menghadapi kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu, Jakarta, pada tanggal 21, 22 dan 23 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Catatan Ombudsman tersebut harusnya akan diserahkan ke polisi. Namun, hasil kerja mereka ditolak oleh Irwasum Polri Komjen Pol Moechgiyarto sebagai perwakilan kepolisian.
“Ada beberapa yang dia sampaikan, dia menganggap ini bukan kewenangan Ombudsman untuk melihat terkait penegakan hukum,” kata anggota Ombudsman, Ninik S Rahayu, di gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/10).
Selain itu, kata dia, polisi juga membantah beberapa poin hasil asesmen dari Ombudsman. Ninik menyebut, polisi meyakini bahwa yang terjadi pada tanggal 21 sampai 23 Mei bukan demonstrasi, tetapi murni kerusuhan.
“Yang terjadi pada 21-23 (Mei), yang izin hanya di depan Bawaslu, di wilayah lainnya tidak ada izin. Maka itu masuk kategori kerusuhan oleh kepolisian,” kata Ninik.
ADVERTISEMENT
Suasana kericuhan di dekat area gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ombudsman memberikan catatan merah dalam salah satu poin asesmennya terkait kerusuhan 21-22 Mei. Yakni soal penyidikan anak-anak yang tidak dilakukan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), namun dilakukan oleh Resmob.
Terkait persoalan itu, Ninik mengatakan, para penyidik di Resmob juga memiliki sertifikasi penyidikan anak di bawah umur.
“Tidak ada di dalam Perkap (Peraturan Kapolri) maupun di UU PPPA yang menyebut itu, soal kewenangan berdasarkan sertifikasi, tetapi berdasarkan unit khusus yang ditunjuk,” ucapnya.
Meski dibantah dan tidak diterima oleh Irwasum Polri, Ombudsman masih bertekad meneruskan laporannya ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Tentu kita tetap menyampaikan ke Kapolri, karena Irwasum kan di bawah Kapolri, meski hadir atas nama Kapolri. Tapi, penolakan ini bisa jadi belum diketahui Kapolri. Saya belum tahu apakah sudah lapor atau belum? Tapi secara institusional, Ombudsman punya kewajiban menyampaikan ke Kapolri sebagai kepala institusi,” tutup Ninik.
ADVERTISEMENT