Ombudsman Temukan Pemagaran Bambu di Laut Utara Tangerang, Desak Segera Dicabut

6 Desember 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, berbincang dengan warga saat sidak pemagaran bambu di perairan Kronjo, Banten. Foto: Dok. Ombudsman
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, berbincang dengan warga saat sidak pemagaran bambu di perairan Kronjo, Banten. Foto: Dok. Ombudsman
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI melakukan sidak ke kawasan pesisir di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/12). Sidak digelar atas informasi dari masyarakat bahwa laut di pesisir Kronjo telah dipagar bambu.
ADVERTISEMENT
Saat berada di lokasi, Ombudsman menemukan pagar bambu telah memancang di laut yang berjarak 1 km dari bibir pantai.
Anggota Ombudsman RI Yeka Fatika Hendra menyatakan, pemagaran laut itu berdampak besar pada akses masyarakat pesisir. Pagar bambu berlapis-lapis membatasi pergerakan kapal nelayan. Belum lagi penimbunan tambak dan aliran sungai yang memperparah situasi.
Yeka mendesak pagar-pagar bambu itu segera dicabut karena kawasan laut bukanlah wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ombudsman berdiskusi dengan warga saat sidak ke pesisir utara Tangerang dan temukan pemagaran bambu di laut Kronjo. Foto: Dok. Ombudsman
Yeka pun menyoroti aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin di sekitar lokasi. Tindakan tersebut, kata Yeka, merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian ekosistem setempat.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan pemda setempat untuk menuntaskan masalah.
“Kami akan memastikan ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas. Kehadiran kami untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” ucap Yeka.
Ombudsman berdiskusi dengan warga saat sidak ke pesisir utara Tangerang dan temukan pemagaran bambu di perairan Kronjo. Foto: Dok. Ombudsman
Saat berdialog dengan masyarakat setempat, seorang nelayan, Kholid, mengeluhkan pemagaran laut yang berlangsung selama tiga bulan terakhir sehingga mengganggu mata pencaharian mereka.
Perwakilan Forum Komunikasi Petani Nelayan, Amri Fasa, meminta Ombudsman mencari solusi yang berdampak positif bagi masyarakat setempat. Ia berkata, “Kehadiran Ombudsman memberi kami keyakinan bahwa masalah ini akan mendapatkan perhatian serius dan bisa segera diselesaikan.”
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi yang turut mendampingi sidak menyatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pemagaran itu diduga mencatut proyek PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, sebab masyarakat melihat truk-truk yang membawa bambu sampai pesisir menggunakan jalan urukan proyek yang sudah dibebaskan.
Pemagaran bambu dilakukan pada malam hari. Fadli pun menilai selama ini ada hal yang kurang transparan mengenai permasalahan PSN dan PIK 2.
“Pemerintah harus transparan dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai PSN, utamanya terkait luasan, lokasi, peruntukan, dan proses pelibatan masyarakat yang bermakna, dalam arti [bagi mereka] yang langsung terdampak,” ujar Fadli.
Pagar bambu di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, dekat proyek pembangunan PIK 2. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid mengungkap bahwa tata ruang kawasan PIK 2 yang sudah ditetapkan menjadi PSN ternyata bermasalah. Menurutnya, lokasi PSN PIK 2 tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
ADVERTISEMENT
Dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, ujar Nusron, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung.
“Belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi; hutan konversi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Belum sama sekali. ‘Bola’ ada di tangan Menteri Kehutanan,” kata Nusron sepekan sebelumnya, Kamis (28/11).
Nusron Wahid dalam program Info A1 kumparan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Selain 1.500 hektare lahan PSN PIK 2 yang ternyata kawasan hutan lindung, 200 hektare sisanya masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B). Oleh sebab itu Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji ulang status RTRW PIK 2 yang bermasalah sebelum mengambil keputusan apakah akan memberikan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak.
Menurut Nusron, kaji ulang dilakukan dengan mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo bahwa proyek PSN harus masuk salah satu dari 4 kategori, yakni apakah proyek itu mendukung: 1) swasembada pangan; 2) swasembada energi; 3) hilirisasi; atau 4) program Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jawa.
ADVERTISEMENT
“Apakah [PIK 2] ini bisa dimasukkan ke kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Kapan selesainya, ya kita lihat nanti,” ucap Nusron.
PIK 2 ditetapkan menjadi PSN jelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, tepatnya pada Maret 2024. Penetapan itu atas usul Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu, Sandiaga Uno. PSN PIK 2 direncanakan untuk pengembangan destinasi hijau bernama Tropical Coastland seluas 1.755 hektare.
Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) Christy Grassela menyatakan, pada area PSN PIK 2 akan dibangun eco-park, taman safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit internasional, dan ekowisata. Nilai investasinya disebut mencapai Rp 40 triliun dan ditargetkan selesai pada 2060.