Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia menerima keluhan dari keluarga tahanan KPK terkait tata kelola rumah tahanan hingga SOP yang diduga berlebihan.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan keluhan itu di antaranya soal penggunaan borgol dan rompi tahanan berwarna oranye saat berobat. Bahkan dari informasi yang diterima, kata Adrianus, pengawal tahanan sampai masuk ke ruang dokter untuk mendampingi tahanan.
“Kami menerima keluhan dari keluarga tahanan. Mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat,” ujar Adrianus di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).
“Mereka (tahanan) mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat mereka diperiksa. Padahal dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk,” lanjutnya.
Adrianus menyebut keluhan lainnya yang diterima Ombudsman yakni soal larangan penggunaan pemanas makanan (heater) di rutan, singkatnya waktu kunjungan keluarga, hingga persoalan izin merayakan hari keagamaan.
ADVERTISEMENT
Terhadap keluhan tersebut, Adrianus menyebut KPK terkesan tertutup prosedur tetap (protap) terhadap tahanan.
“Kami juga mendapat kesan KPK agak tertutup tentang protap tersebut. Padahal menurut kami semua informasi seyogianya dibuka pada publik,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Adrianus, Ombudsman akan meminta data dan keterangan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebab menurutnya, wewenang untuk menentukan tata kelola hingga protap mengenai pengawalan tahanan berada di bawah Dirjen PAS.
“Ke depan, kami juga akan mengadakan pemeriksaan, permintaan data kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan protap pengawalan tahanan adalah mereka,” jelasnya.
“Tahanan KPK pada dasarnya adalah cabang dari rutan yang SOP-nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS, dan tidak pernah ada cabang rutan yang membuat ketentuan sendiri,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT