Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OPCW Konfirmasi Penggunaan Senjata Kimia Klorin di Suriah
16 Mei 2018 17:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Tim pencari fakta (FFM) OPCW mengkonfirmasi bahwa klorin kemungkinan digunakan sebagai senjata kimia di Suriah .
ADVERTISEMENT
“Mengkonfirmasi dalam laporan yang dirilis kemarin bahwa klorin kemungkinan telah digunakan sebagai senjata kimia pada 4 Februari 2018 di Saraqib, Provinsi Idlib, Republik Arab Suriah,” demikian Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons/OPCW (Organisasi Pelarangan Senjata Kimia) dalam rilis yang diterima kumparan Den Haag Rabu (16/5).
Tim FFM OPCW menetapkan bahwa klorin dilepaskan dari silinder dengan pelontar mekanis di kawasan Al Talil, Saraqib.
Kesimpulan ini didasarkan antara lain pada keberadaan dua silinder, yang dipastikan sebelumnya mengandung klorin, kesaksian para saksi, sampel lingkungan yang menunjukkan keberadaan klorin yang tidak biasa di kawasan setempat.
Selain itu juga sejumlah pasien di fasilitas medis sesaat setelah kejadian yang menunjukkan tanda-tanda dan gejala-gejala konsisten dengan paparan klorin dan bahan kimia beracun lainnya.
ADVERTISEMENT
“Saya mengutuk keras penggunaan bahan kimia beracun secara terus menerus sebagai senjata oleh siapa pun, untuk alasan apa pun, dan dalam keadaan apa pun. Tindakan semacam itu bertentangan dengan larangan tegas terhadap senjata kimia yang termaktub dalam Konvensi Senjata Kimia,” ujar Direktur Jenderal OPCW.
Laporan FFM tentang insiden Saraqib ini telah dibagikan kepada negara-negara pihak Konvensi Senjata Kimia. Laporan juga dikirim ke Dewan Keamanan PBB melalui Sekretaris Jenderal PBB.
Sebagai tanggapan terhadap tuduhan atas serangan senjata kimia di Suriah, tim FFM OPCW dibentuk pada tahun 2014 dengan mandat "untuk menetapkan fakta seputar dugaan penggunaan bahan kimia beracun, dilaporkan klorin, untuk tujuan bermusuhan di Suriah.”
Mandat FFM adalah untuk menentukan apakah senjata kimia atau bahan kimia beracun telah digunakan sebagai senjata di Suriah, tidak termasuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas dugaan serangan itu.
ADVERTISEMENT
Seluruh tindakan tersebut merupakan bagian dari mandat OPCW-UN Joint Investigative Mechanism (Mekanisme Investigasi Bersama OPCW-PBB), yang dibentuk oleh Dewan Keamanan PBB .
FFM sebelumnya telah mengkonfirmasi dengan "tingkat kepercayaan tinggi" penggunaan klorin, belerang mustar, dan sarin sebagai senjata.
Tim FFM OPCW menggunakan metode investigasi untuk menentukan apakah senjata kimia memang telah digunakan, antara lain dengan mewawancarai para saksi, mengumpulkan sampel lingkungan dan bio-medis serta bukti fisik untuk analisis.
OPCW bekerja menurut rezim kerahasiaan sangat ketat, yang mengatur operasi organisasi, melindungi integritas penyelidikannya, menjamin keamanan para ahli teknisnya, dan menentukan informasi apa yang dapat disampaikan ke publik.
Sebagai badan pelaksana Konvensi Senjata Kimia, OPCW mengawasi upaya global untuk memusnahkan senjata kimia secara permanen dan dapat diverifikasi.
Sejak diberlakukan pada1997, dengan 192 negara pihak, konvensi ini merupakan perjanjian perlucutan senjata paling sukses yang telah berhasil menghapuskan seluruh kelas senjata pemusnah massal.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 96% cadangan senjata kimia dinyatakan oleh negara pemilik telah dihancurkan di bawah verifikasi OPCW. Atas upaya ekstensif dalam memusnahkan senjata kimia ini OPCW mendapat Hadiah Nobel Perdamaian 2013.