Operasi Keselamatan Jaya Rampung, Total 14.510 Pengendara Ditilang ETLE

19 Maret 2024 11:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Foto: Polda Metro Jaya
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Foto: Polda Metro Jaya
ADVERTISEMENT
Polda Metro Raya telah selesai melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang digelar mulai 4 hingga 17 Maret. Dalam operasi selama 14 hari itu, sebanyak 14.510 pelanggar ditilang ETLE.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tak memakai sabuk pengaman. Berikut rinciannya;
"Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024 berlangsung, petugas di lapangan juga memberikan teguran simpatik kepada pelanggar sebanyak 27.983 teguran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (19/3).
Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024. Foto: Polda Metro Jaya
Ade berharap operasi tahunan ini dapat menekan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
"Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri, namun ini bagian daripada tanggung jawab bersama demi keselamatan masyarakat," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Operasi ini sendiri merupakan turunan dari Operasi Keselamatan 2024 yang diterapkan serentak secara nasional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Dalam operasi ini Polri menargetkan 11 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, yakni sebagai berikut:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu.