Opsi Terbatas Pemindahan Pengungsi Rohingya Aceh ke Negara Ketiga

9 Maret 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Associate External Relations UNHCR Indonesia, Mitra Salima, saat ditemui di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis (7/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Associate External Relations UNHCR Indonesia, Mitra Salima, saat ditemui di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis (7/3/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan urusang pengungsi PBB (UNHCR) angkat bicara mengenai opsi memindahkan warga Rohingya di Aceh ke negara ketiga. Pemindahan tersebut ternyata merupakan satu dari banyak opsi yang bisa diambil.
ADVERTISEMENT
Pernyataan itu disampaikan Associate External Relations UNHCR Indonesia, Mitra Salima. Ia menjelaskan, secara tradisional, terdapat tiga opsi solusi yang dapat dilakukan untuk pengungsi, yakni integrasi lokal, pemulangan pengungsi secara sukarela, dan penempatan di negara ketiga.
"Pertama, integrasi lokal, di mana mereka bisa mendapatkan izin tinggal yang lebih lama di negara di mana mereka berada. Namun, di Indonesia memang integrasi lokal ini belum menjadi opsi, tidak ada kerangkanya. Yang kedua adalah pemulangan secara sukarela, dalam arti memungkinkan apabila konflik di negara asal mereka itu berakhir," ujarnya saat diwawancarai kumparan, di Balai Meuseuraya Aceh, Kamis (7/3).
Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat usai terdampar di Pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (1/2/2024). Foto: CEK MAD/AFP
"Opsi ketiga yaitu penempatan di negara ketiga atau resettlement. Namun, opsi ini adalah opsi yang sangat terbatas, mengapa demikian? Karena penentuan apakah pengungsi itu diterima atau tidak diterima, ditempatkan di negara-negara ketiga, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, New Zealand (Selandia Baru), atau di beberapa negara lainnya, keputusan tersebut akan diambil oleh negara-negara yang akan menerimanya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mitra menyebut, pihak UNHCR hanya sebatas merekomendasikan kepada negara ketiga yang akan menerima para pengungsi. Bahkan, lanjutnya, proses yang dilakukan dalam pemindahan itu juga memakan waktu lama.
"Jadi memang UNHCR membantu dalam hal memajukan, merekomendasikan, namun keputusan akhirnya akan ditentukan oleh negara-negara tersebut," katanya.
Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat usai terdampar di Pantai Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Kamis (1/2/2024). Foto: CEK MAD/AFP
"Dan seringkali memang prosesnya tidak cepat, dalam arti memakan waktu yang cukup panjang, karena ada proses yang panjang sebelum keputusan tersebut diambil oleh negara-negara tersebut," tutur Mitra.
Dengan kondisi itu, Mitra menyebut bahwa untuk sementara waktu pihaknya berharap dapat terus bekerja sama dengan para stakeholder di Indonesia, agar kebutuhan para pengungsi di Aceh bisa terpenuhi.
"Jadi memang untuk sementara ketika belum bisa mendapatkan solusi permanen dalam waktu dekat, yang kami harapkan adalah kita dapat terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan mitra-mitra kerja kami, dengan pemerintah, dengan stakeholders lainnya, bahkan juga dengan media, dengan masyarakat setempat, untuk bersama-sama memastikan selama pengungsi berada di Indonesia untuk sementara waktu, kebutuhan mereka bisa terpenuhi dan hak asasi mereka juga dapat dipenuhi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT