Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Organda DIY Naikkan 18-22 Persen Tarif Angkutan Umum, Buntut Kenaikan Harga BBM
5 September 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Karena itu kan hukum sebab akibat. BBM naik ya kami pasti menyesuaikan tarif. Karena gimana, kita nggak ada pilihan kok," kata Ketua DPD Organda DIY Hantoro melalui sambungan telepon, Senin (5/9)
Hantoro mengatakan bahwa naiknya BBM menyebabkan biaya operasional di jasa transportasi juga ikut membengkak. Kenaikan tarif angkutan umum telah disepakati bersama dan mulai berlaku hari ini.
"Sudah (mulai berlaku). Ya kita kenaikan BBM itu kan 32,14 persen terus kenaikan tarif yang dilaksanakan (Organda) dari 18 sampai 22 persen," ujarnya.
Di sisi lain, sebelum kenaikan BBM ini, harga spare part juga telah melonjak. Maka mau tak mau harus ada penyesuaian tarif.
"Sebelum kenaikan BBM semua komponen sudah naik duluan baik spare part, ban, oli, dan juga komponen-komponen itu sasis, bodi, AC naik duluan. Kemarin kita belum sempat menaikkan tapi sudah disusul dengan kenaikan BBM," bebernya.
Harga BBM jenis Pertalite, Solar, hingga Pertamax resmi naik usai diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Harga Pertalite naik dari sebelumnya Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter.
Tak hanya BBM subsidi, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi yaitu Pertamax dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter.