Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ortu dan Guru SMAN 1 Banguntapan Damai soal Jilbab, Pemeriksaan BKD Jalan Terus
10 Agustus 2022 13:08 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Disdikpora DIY menggelar rekonsiliasi antara guru dan orang tua siswi SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul, terkait dugaan pemaksaan jilbab kepada seorang siswi di sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai. Namun, kasus dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang ditangani Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tetap berjalan.
"Mereka (kepala sekolah, guru, dan orang tua) saling bertemu dan bermaafan terkait dengan permasalahan yang dialami putri beliau (orang tua)," kata Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat jumpa pers di kantornya, Rabu (10/8).
Didik mengatakan bahwa rekonsiliasi ini disaksikan oleh instansi lain seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Balai Dikmen Bantul, KPAI Kota Yogya hingga kepolisian.
BKD Tetap Mengusut
Akan tetapi, meski telah ada perdamaian, Didik mengatakan bahwa penanganan kasus masih tetap berjalan dari sisi kepegawaian.
Pelaporan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab itu dilakukan pada 27 Juli 2022 lalu. Pihaknya juga sudah menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak sekolah dan guru.
ADVERTISEMENT
Dari pemeriksaan itu, kemudian pada 4 Agustus diterbitkan keputusan pembebasan tugas sementara dari kepala sekolah dan guru untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. Pasalnya kepala sekolah dan tiga guru itu haru wira-wiri menjalani pemeriksaan.
Didik belum bisa menyimpulkan apakah ada unsur pemaksaan pemakaian jilbab. Intinya, kepala sekolah, dua guru BK, dan satu wali kelas ini akan diproses ke BKD. Nantinya satgas BKD yang akan menyimpulkan apakah ada unsur pemaksaan.
"Kalau ditanya kemudian pelanggarannya seperti apa, nah itu tentunya berdasarkan fakta yang ada. Dan nanti yang menilai dari satgas yang dibentuk BKD," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu kami melihat di CCTV itu, kan, tidak berbunyi. Masalah pemaksaan, tidak pemaksaan, kita belum bisa pastikan dengan tepat, ya," katanya.
Meski soal dugaan pemaksaan jilbab belum bisa disimpulkan, tetapi Didik mengatakan bahwa pelanggaran disiplin guru dan kepsek ini juga terkait dengan ketentuan sekolah tidak boleh menjual seragam.
"Di situ ada penjualan seragam yang di dalam penjualan seragam tersebut ada paket jilbab. Sehingga mendorong semua siswi itu disarankan untuk mengenakan jilbab," katanya.
Sehingga, menurut Didik ada pelanggaran sekolah tidak memberi ruang pilihan pada siswi.
"Jadi pelanggaran tidak memberi ruang pilihan untuk menggunakan jilbab atau tidak, itu saja," bebernya.