Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OTT Rohidin Mersyah: Minta Kadis Dukung Dana di Pilkada; Uang Rp 7 M Disita KPK
25 November 2024 9:01 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (54 tahun), sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkap kasus ini dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 23 November 2024. Kasus ini diduga terkait pemerasan berupa pungutan ke pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan 3 orang sebagai Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (24/11).
Tiga tersangka yang ditetapkan oleh KPK yaitu Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu. Kemudian, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2024. Mereka akan ditahan di Rutan Cabang KPK.
ADVERTISEMENT
KPK Amankan Uang Rp 7 Miliar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan total uang yang diamankan dalam kasus ini sebanyak Rp 7 miliar.
“Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Alex mengatakan, uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut disita dari empat lokasi berbeda.
Pertama, uang sebesar Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Saidirman.
Kedua, uang sebanyak Rp 120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernez Parera.
Kemudian, uang sebanyak Rp 370 juta ditemukan di mobil Rohidin. Terakhir, uang sebanyak Rp 6 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
ADVERTISEMENT
Peran Tersangka
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:
Pertama, Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu meminta dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024.
Kedua, Sekda Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan OPD dan pejabat Pemprov Bengkulu. Mereka diminta mendukung Rohidin. Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya transaksi sejumlah uang.
Ketiga, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah berperan menerima setoran dari Kepala Dinas dan pejabat lainnya yang totalnya mencapai Rp 1.405.750.000.
Minta Kadis Bantu Biayai Kampanye
KPK mengungkap Rohidin meminta kepala dinas di Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan uang demi membantu biaya kampanyenya. Dalam kasus ini ada empat kepala dinas dan satu kepala biro yang diamankan KPK.
ADVERTISEMENT
Mereka yakni:
"Pada Juli 2024, Saudara RM [Rohidin Mersyah] menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Kemudian pada September-Oktober 2024 Sekda Bengkulu Isnan Fajri mengumpulkan seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Bengkulu. Ia meminta mereka mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
ADVERTISEMENT
Para kadis lalu menyetorkan uang dengan jumlah yang beragam. Syafriandi, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, kata Alex, menyerahkan Rp 200 juta kepada Rohidin melalui Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah. Dia melakukan itu agar tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas.
"Saudara TS [Tejo Suroso] mengumpulkan uang sejumlah Rp 500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK [alat tulis kantor], potongan SPPD [surat perintah perjalanan dinas], dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Saudara RM [Rohidin Mersyah] pernah mengingatkan Saudara TS, apabila Saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka Saudara TS akan diganti," tutur Alex.
Sementara, Saidirman, Kadis Dikbud di daerah Bengkulu Selatan mengumpulkan uang Rp 2,9 miliar. Ia juga diminta Rohidin untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
"Jumlahnya honor perorang adalah Rp 1 Juta," ujar Alex.
Lalu Ferry Ernez Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah. Jumlahnya Rp 1.405.750.000.
Mereka berlima belum ditetapkan tersangka oleh KPK.
Rohidin Mengaku Akan Bertanggung Jawab
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah buka suara usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Politisi Golkar itu mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya. Ia juga memastikan kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.
“Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK,” ujar Rohidin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/11) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap seluruh masyarakat Bengkulu tetap tenang dan tentram jelang masa pencoblosan Pilkada serentak 2024.
“Kepada masyarakat Bengkulu harap tenang, jaga kondusivitas, jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis,” jelas dia.
“Yakinkan Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik,” sambungnya.
3 Jam Kejar-kejara hingga Pakai Baju Polantas
Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak mudah. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya menangkap Rohidin usai dia kembali dari luar kota.
Asep memastikan Rohidin tidak ditangkap saat berkampanye. Sebab KPK sempat mengejar Rohidin di jalan.
"Jadi pulang, sampai di suatu tempat, kita tungguin di tempat itu, mungkin rekan-rekan kami yang ada di situ yang menunggu sudah terdeteksi, akhirnya keluar melalui jalan pintu yang lain," papar dia.
ADVERTISEMENT
"Dan kami baru tahu setelah beberapa kilometer, sehingga kita kejar. Kejar itu [dia] lari ke arah Padang, Bengkulu Utara ya," lanjutnya.
Ia menyebut, proses kejar-kejaran itu berlangsung selama kurang lebih 3 jam hingga akhirnya Rohidin berhasil ditangkap.
"Jadi selama 3 jam itu kita saling kejar, yang depan menggunakan Fortuner warna hitam. Kejar terus tapi pada akhirnya bisa kita hentikan," ucap Asep.
Tidak hanya soal kejar-kejaran saat penangkapan. KPK juga harus menyembunyikan Rohidin saat membawanya ke Jakarta. Rohidin dipakaikan baju polantas setelah selesai diperiksa di Mapolresta Bengkulu.
Baju itu adalah bentuk kamuflase karena banyaknya massa yang melakukan demo. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan di Bengkulu, banyak simpatisan dari Rohidin yang berkumpul.
ADVERTISEMENT
Alhasil, lanjutnya, penyidik yang ada di lokasi, berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanannya.
"Setiba di sana dilakukan pemeriksaan sampai pagi, tetapi situasi pagi itu sudah berkumpul sangat banyak simpatisan dari saudara RM [Rohidin Mersyah] untuk mengepung Polrestabes. Dengan alasan keamanan tentunya kita mencari beberapa cara," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
"Nah, itu harus kita selamatkan, jangan sampai misalkan di jalan diambil dan lain-lain oleh para pendemo," tambahnya.
Asep mengatakan pihak yang paling dicari oleh massa adalah Rohidin. Untuk itu, dalam rangka pengamanan, diputuskan untuk Rohidin menggunakan rompi Polantas sebagai kamuflase.
"Nah, yang paling dicari adalah Pak RM, makanya itu dipinjamkanlah rompinya dalam rangka kamuflase supaya tidak menjadi sasaran orang-orang yang ada di situ," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak pada saat pemeriksaan tapi hanya ketika keluar [pemeriksaan], kemudian ketika dalam kerumunan," tuturnya.
ADVERTISEMENT