Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
OTT Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur, Sahroni: Kejagung Tegas
23 Oktober 2024 17:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10). Ketiga hakim tersebut merupakan hakim yang pernah memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur merupakan anak mantan Anggota DPR, terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
Terkait penangkapan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Kejagung. Menurut Sahroni, langkah Kejagung sudah tepat dalam menegakkan hukum.
“Saya acungkan 4 jempol untuk Kejagung, yang tanpa pandang bulu menangkap para hakim bermasalah tersebut," ujar Sahroni dalam keterangan (23/10).
"Dari sini kita bisa melihat bahwa Kejagung objektif dan tegas dalam menindak oknum-oknum, tanpa terkecuali, termasuk hakim sekalipun. Pokoknya dapat laporan, ada temuan, langsung tangkap. Tanpa basa-basi, tanpa negosiasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Sahroni pun ingin kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh penegak hukum, untuk tidak menyelewengkan kekuasaan dan jabatan.
“Sampai saat ini kita belum tahu tindak kejahatan apa yang dilakukan ketiganya. Tapi yang jelas kalau sudah ditangkap Kejagung, 100% dipastikan mereka bermasalah," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya harap, kasus ini jadi pelajaran untuk seluruh penegak hukum, khususnya para hakim. Jangan gunakan kewenangan dan jabatan untuk sesuai yang melanggar, pasti akan ketahuan,” tambah Bendum Partai NasDem.
Terakhir, Sahroni berharap para penegak hukum bisa amanah dalam mengemban tugas dan jabatannya.
“Penegak hukum, apalagi hakim, ini sangat menentukan kualitas keadilan kita. Kalau malah sibuk main-main, hengky pengky, ya susah,” tutup Sahroni.
Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim yang mengadili adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik serta dua anggota hakim Heru Hanindyo dan Mangapul. Belum ada keterangan dari pihak PN Surabaya maupun ketiga hakim itu atas penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketiga hakim itu sudah dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak ada keterangan yang disampaikan ketiganya.
Dalam putusannya, hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian Dini Sera.
Ronald Tannur dinilai tak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun kealpaan yang membuat orang mati.
Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur terbukti melanggar etik. Ketiga hakim itu direkomendasikan untuk diberi sanksi berat berupa pemberhentian alias pemecatan.
Atas vonis bebas itu, jaksa langsung mengajukan kasasi. Belum diketahui vonis kasasi tersebut.