Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
PA 212 soal 2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Lepas: Putusan Pengadilan Dagelan
19 Maret 2022 19:28 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Persaudaraan Alumni (PA) 212 ikut menyoroti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella. Kedua polisi itu merupakan terdakwa pembunuhan Laskar FPI di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek.
ADVERTISEMENT
Ketua PA 212 Slamet Maarif menyesalkan keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan, putusan itu sebagai dagelan penegakan hukum di Indonesia.
"Bahwa putusan pengadilan Jakarta Selatan tersebut terkesan dagelan, bermain-main dengan nyawa, sehingga sangat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama sekali pihak keluarga yang telah kehilangan," kata Slamet lewat keterangannya, Sabtu (19/3).
Slamet mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah kasasi atas putusan hakim tersebut. Menurutnya hal itu penting untuk menjaga kepercayaan terhadap hukum.
"Maka dari itu, kami menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum lanjutan, demi mengembalikan rasa kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Slamet.
Slamet menuding sejak awal persidangan sikap hakim sudah mencurigakan dengan menyebut aksi 2 polisi tersebut sebagai pembelaan diri. Ia menilai seharusnya hakim mempertimbangkan alasan 4 anggota laskar dibawa ke dalam mobil.
ADVERTISEMENT
"Bahwa terdapat kejanggalan dalam pertimbangan hakim menyatakan apa yang dilakukan oleh para terdakwa sebagai tindakan yang termasuk kategori bela diri terpaksa (noodweer) sehingga menjadi alasan untuk menghapus pidana, semata-mata hanya didasarkan pada kesaksian para terdakwa yang tidak didukung oleh alat bukti lainnya," tandasnya.
Berikut pernyataan lengkap PA 212:
ADVERTISEMENT