Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Pahala Nainggolan Diperiksa Polda Metro soal Pertemuan Alex Marwata-Eko Darmanto
28 Oktober 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK , Pahala Nainggolan, dimintai keterangan sebagai saksi terkait pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto. Pertemuan itu menjadi masalah karena Eko Darmanto kemudian dijerat yang jadi tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, Pahala datang menggunakan kemeja warna putih. Ia tak banyak memberikan keterangan terkait agenda permintaan keterangan pada hari ini. Dia hanya menyatakan kesiapannya untuk memberi keterangan pada penyidik.
"(Yang disiapkan) jiwa dan raga. Entar lah abis ini gue ceritain," kata dia kepada wartawan pada Senin (28/10).
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan Pahala dimintai keterangan bersama seorang pegawai KPK lainnya. Namun, dia tak menyebut secara rinci identitas dari seorang pegawai KPK lain yang turut dimintai keterangan.
"Beliau diklarifikasi bersama 1 orang pegawai KPK lainnya di ruang pemeriksaan lantai 1 Ditreskrimsus PMJ," ujar dia.
Kasus ini mulai ramai saat Eko memamerkan harta kekayaannya pada rentang bulan Februari-Maret 2023 silam. Eko kemudian dicopot dari jabatannya dan KPK mulai melakukan pemeriksaan terhadap Eko terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan karena profil yang ditampilkan dalam LHKPN dinilai tak sesuai dengan harta yang dipamerkan oleh Eko. Dalam LHKPN, Eko mempunyai kekayaan senilai Rp 15,7 miliar. Eko pun dimintai klarifikasi oleh KPK pada Maret 2023.
Di sela permintaan klarifikasi yang dilakukan, Alex bertemu dengan Eko. Pertemuan dengan Eko pun sudah diakui oleh Alex. Pertemuan itu mulanya diinisiasi oleh Eko yang mencari perlindungan karena sedang ramai kasus yang menimpa Rafael Alun.
Alex dan Eko yang merupakan alumni STAN bertemu di Gedung KPK ketika Eko sedang menjalani permintaan klarifikasi. Eko diduga melalui pintu belakang sehingga dapat mengakses lift pimpinan KPK.
Dalam keterangannya, Alex sempat menyebut bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikan. Alex juga menyebut bahwa pertemuan tersebut untuk melaporkan penyalahgunaan kewenangan atau kasus korupsi di tubuh Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Setelah pertemuan di Gedung KPK, Alex dan Eko diduga masih berkomunikasi. Hingga menjelang penetapan Eko sebagai tersangka oleh KPK.
Eko telah divonis 6 tahun penjara terkait kasus gratifikasi. Selain itu, Eko juga dijatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (27/8).
Eko dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT