Pakai Lawyer Berperkara di MK Jadi Ahli di PTUN, Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK

13 Mei 2024 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Kali ini karena menghadirkan lawyer yang berperkara di MK sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN.
ADVERTISEMENT
Menurut pelapor, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, lawyer tersebut saat ini tengah bersidang dalam sengketa Pileg 2024.
Zico menyebut adik ipar Jokowi itu menggunakan jasa dari pengacara Muhammad Rullyandi. Padahal, Rullyandi adalah kuasa hukum Termohon atau dalam hal ini KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024.
“Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam laporannya dikutip pada Senin (13/5).
Sejauh ini, Anwar ikut mengadili perkara sengketa hasil Pileg 2024. Kecuali perkara yang melibatkan PSI karena ketuanya adalah Kaesang Pangarep, keponakannya.
Zico menilai Anwar melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama atau pedoman perilaku Hakim karena memiliki hubungan dengan yang sedang berperkara di MK.
ADVERTISEMENT
“Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?” ujarnya.
“Dalam Sapta Karsa utama, secara eksplisit jelas bahwa Hakim Konstitusi harus bersedia untuk dibatasi dirinya agar menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan, bahkan dalam hubungan pribadi dengan anggota-anggota profesi hukum lainnya yang beracara di Mahkamah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Zico juga berpandangan bahwa sikap Anwar tersebut justru tidak menjadikannya lebih menjunjung sikap kenegarawanan tapi malah sebaliknya.
Sementara itu, dalam laporannya, Zico meminta kepada MKMK agar Anwar Usman diberhentikan dengan tidak hormat apabila terbukti melanggar etik.
“Apabila terbukti laporan ini benar adanya, Pelapor memohon untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” ujar Zico dalam permohonannya.
ADVERTISEMENT
Zico menyebut laporannya sudah diterima oleh kesekretariatan MKMK. Namun belum ada nomor registernya.
“Sudah diterima, tapi nomor register belum,” kata dia.
Belum ada keterangan dari Anwar Usman maupun Muhammad Rullyandi mengenai adanya laporan tersebut.
Secara terpisah, Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi bahwa laporan Zico itu sudah diterima.
“Sudah. Dikirim by email per tadi malam, kita buka dan terima per hari ini,” kata Fajar.
Zico Simanjuntak di Gedung MK, Jakarta, Rabu (21/2/2024). Foto: Hedi/kumparan
Adapun dalam gugatan PTUN, Anwar Usman menggugat putusan MKMK soal posisinya yang digantikan oleh Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Gugatan administratif ini disampaikan Anwar usai sebelumnya mengajukan keberatan atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang melengserkannya dari posisi Ketua MK. Delapan hakim MK membalas surat keberatan Anwar tersebut dengan menyatakan bahwa pemilihan Suhartoyo sebagai Ketua MK adalah sesuai putusan MKMK.
ADVERTISEMENT
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.