PAN Tak Ganti Taufik Kurniawan di Pimpinan DPR: Biarkan Kosong

15 Juli 2019 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah divonis 6 tahun penjara atas kasus suap yang menjeratnya. Namun hingga kini posisi politikus PAN di DPR belum juga diganti.
ADVERTISEMENT
Sekjen PAN Eddy Soeparno mengatakan, posisi Taufik di DPR memang tak bisa diganti (PAW). Sebab sesuai aturan di Pasal 243 ayat (6) UU MD3, PAW tidak bisa dilakukan apabila masa jabatan kurang dari 6 bulan. Diketahui masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir pada September akhir.
“Sudah tidak memungkinkan lagi, sudah tidak bisa lagi. Kan kita dua bulan lagi (sisa masa jabatan). (Dalam aturan PAW) kan enam bulan sebelumnya,” terang Eddy di Kantor DPP PAN, Senin (15/7).
Sebetulnya, pergantian yang tidak bisa dilakukan sebagaimana aturan di atas hanya terkait posisi anggota DPR, sementara posisi Wakil Ketua DPR bisa diganti sesuai keinginan fraksi.
Namun, Eddy menyebut sisa masa jabatan DPR tidak efektif untuk memproses pergantian itu. DPR hanya tersisa 3 bulan lagi sebelum diganti pada Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, kata Eddy, PAN akan membiarkan posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR kosong hingga selesai masa jabatan.
“(Biarkan) kosong. Kan sudah tidak bisa lagi, aturannya 6 bulan. Jadi terakhir untuk PAW itu sesungguhnya April lalu,” ucapnya.
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Terhadap vonis 6 penjara untuk Taufik, Eddy menyatakan PAN sangat prihatin. PAN, kata dia, menghormati setiap langkah hukum yang diambil Taufik dalam menghadapi kasusnya.
Sebelumnya, Taufik dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7).
Taufik terbukti bersalah menerima suap sebesar 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT