Panca, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Didakwa Pembunuhan Berencana

29 Mei 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan anak kandung di Jagakarsa, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan anak kandung di Jagakarsa, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang tega membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, didakwa pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
“Bahwa terdakwa Panca Darmansyah … dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Panca disebut melakukan aksinya pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Bertempat di rumahnya di Jalan Kebagusan Raya Gg. Roman No. 1 A Rt. 04/03 Kel. Jagakarsa, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dia merencanakan pembunuhan atas empat anak kandungnya karena dilatarbelakangi konflik rumah tangga. Pemantiknya adalah cemburu dan KDRT terhadap istrinya, Devi Manisha.
Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan anak kandung di Jagakarsa, saat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Foto: Hedi/kumparan
“Untuk menjalankan rencananya maka pada pukul 15.00 WIB, terdakwa memerintahkan kepada anak-anaknya untuk tidur siang lalu terdakwa membaringkan anak-anaknya di atas kasur dengan urutan berdasarkan umur yang terkecil yaitu Askhara Kenzo (1 tahun) di sebelah kiri, disusul Arshaka Rasyid (3 tahun), Sovia Khaira (4 tahun) dan Viona Audrey (6 tahun) dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap maka Terdakwa memulai aksinya membunuh satu-persatu anaknya,” tambah Jaksa.
ADVERTISEMENT
Panca membunuh anaknya sendiri dengan cara membekap mereka hingga tak bernapas lagi. Pria tersebut memastikan kematian keempat anaknya dengan menempelkan telinga ke dada kiri para korban.
Panca sempat mencoba bunuh diri setelah menghabisi anaknya. Namun gagal.
Atas perbuatannya, Panca Darmansyah didakwa berlapis: Pasal 340 KUHP; kedua, Pasal 338 KUHP; ketiga, Pasal 76 C jo 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang tentang perlindungan anak; Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.